Rakornas PHD 2025 juga dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Komisi II DPRD RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Forkopimda Sultra, gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Hadir juga Ketua Umum Kadin Anandya bakrie, Kepala Biro Hukum se-Indonesia serta undangan lainnya.
Wagub Seno berharap Rakornas PHD menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan dan penyempurnaan produk hukum di Kaltim. Keberadaan regulasi yang selaras dengan perkembangan zaman diyakininya akan menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum.
“Rakornas ini mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk membahas strategi penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan kepentingan investasi,” ungkap Seno Aji, usai menghadiri Rakornas PHD 2025.
Wagub Seno menambahkan, kehadiran forum ini sangat strategis dalam mendorong iklim investasi yang kondusif. Dengan regulasi yang jelas, adaptif dan berpihak pada kepentingan publik, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
“Melalui Rakornas ini, kita berharap lahir kesepahaman bersama untuk menciptakan regulasi yang efektif, adaptif, serta mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Rakornas PHD 2025, kata Wagub Seno Aji menjadi wadah untuk menyinergikan kebijakan hukum pusat dan daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan dan investasi di daerah.
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya antara lain mengatakan acara ini merupakan acara tahunan dari Kementerian Dalam Negeri untuk membahas produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah.
“Karena produk hukum daerah sangat berdampak langsung kepada masyarakat termasuk juga dunia usaha dan berdampak juga kepada pemerintah pusat baik prosesnya maupun outcome-nya,” tegas Tito.
Mantan Kapolir itu menambahkan produk hukum daerah bukan hanya berdampak kepada masyarakat dan nasional, tapi juga menjadi bagian dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. (*/mar/sul/ky)