Pemungutan dana yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut jelas merupakan praktik yang dilarang.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pertemuannya dengan Ombudsman Kaltim menyampaikan bahwa telah terjadi maladministrasi di lingkungan SMA dan SMK.
“Dalam rangka pemungutan dana baik itu kegiatan kelulusan atau wisuda yang dilaksanakan oleh komite sekolah,” ujar Seno, Rabu (30/4/2025).
Dia menuturkan, Ombudsman Kaltim meminta Pemprov Kaltim agar bisa menindaklanjuti hal tersebut dan pihaknya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyelesaikannya.
“Tadi contoh kasus yang disampaikan kepada kita ada tujuh yang menyangkut SMA maupun SMK,” ucapnya.
Seno menegaskan, bahwa dalam menindaklanjuti aktivitas tersebut pihaknya telah memberikan surat edaran. Kemudian pihaknintruksi mengeluarkan surat intruksi.
“Agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan pungutan dana, dan jika nanti ternyata masih ada yang ditemukan baik pihak sekolah maupun komite maka akan kita tindak tegas ke kepala sekolah,” katanya.
Dirinya berharap, kegiatan semacam ini tidak ada lagi dilakukan sebab semua bentuk pungutan yang dibebankan kepada para siswa merupakan hal yang dilarang.
Editor: Erwin