Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Samarinda, Andriyani menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha mencari solusi terkait anggaran pembayaran gaji para pekerja. Namun, regulasi yang ada membatasi langkah mereka untuk segera mencairkan dana.
“Persoalan ini sebenarnya antara perusahaan dan pekerja. Dinas PUPR hanya sebagai penyelenggara dan sudah menjalankan kewajiban sesuai SOP,” ujarnya.
Tanggung jawab penuh terhadap permasalahan ini berada di PT Samudra Anugrah Indah Permai selaku pelaksana kegiatan yang disebut kurang kooperatif dalam menyelesaikan pembayaran.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas PUPR berencana berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari mekanisme pembayaran yang sesuai dengan aturan administrasi.
“Kalau memungkinkan, kita akan mencoba menganggarkan di APBD Perubahan. Namun, kepastian kapan gaji akan dibayarkan tergantung pada keputusan TAPD,” jelasnya.
Pihaknya mendorong adanya pertemuan dengan TAPD untuk membahas langkah terbaik agar hak para pekerja dapat segera terpenuhi tanpa menyalahi regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan jika tidak ada kejelasan, maka persoalan ini dapat dialihkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Dari pengadilan industrial memanggil pihak kontraktor, pasti datang dia. Karena di Disnaker dan DPRD kontraktornya berkali-kali tidak hadir,” pungkasnya.
Editor: Erwin