Adalah NJ, Direktur CV ALG yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di perusda tersebut.
NJ merupakan tersangka kedua yang ditetapkan penyidik, setelah sebelumnya kasus ini menjerat IGS selaku Direktur Perusda BKS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan kasus korupsi itu terungkap lantaran Perusda BKS pada kurun waktu 2017-2019 telah melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana Rp25 Miliar. Kerja sama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga kerja sama tersebut gagal,” jelas Toni.
Akibat kerja sama yang gagal tersebut mengakibatkan kerugian Rp21 Miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Tersangka NJ saat ini tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda. Ia dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Kk)