Padahal secara batas administratif wilayah Desa Sidrap secara definitif telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri masuk Kutim, tetapi dalam pelaksanaan pelayanan publik masyarakat di Sidrap lebih ke Bontang.
Hal ini disebabkan aksesnya dari Desa Sidrap yang lebih dekat ke Bontang sehingga masyarakatnya banyak yang memilih untuk mendapatkan pelayanan disana.
Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan proses penyelesaian kepemilikan Desa Sidrap ini masih bergulir persidangan di MK, Jakarta.
"Sebenarnya itu gugatan Kota Bontang dengan Kutai Timur, namun dalam Undang-undang juga melibatkan Malinau dan Nunukan, jadi semua diminta untuk memberikan keterangan sebab sebab permasalahan itu terjadi," ujar Akmal Malik, Selasa (20/8/2024) kemarin.
Diharapkan dalam proses persidangan semua pihak dapat legowo kembali ke aturan yang telah ditetapkan.
"Artinya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor: 141 Tahun: 2017 terkait dengan Penegasan Batas Daerah yang disepakati," tegas Akmal.
Kalau satu dari dua belah pihak masih bersikukuh atas klaim kepemilikan desa tersebut kapan permasalah ini bisa terselesaikan.
"Jadi diharapkan semua pihak bisa melihat kembali ke aturan atas desa tersebut," pungkasnya.
Editor Aspian Nur