Selasa, 26/03/2024

Sopir Truk Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Selasa, 26/03/2024

Kondisi mobil Avanza yang mengalami ringsek parah di bagian pintu sebelah kanan, akibat hantaman truk, yang menyebabkan pengemudi tewas, Senin (25/3/2024) kemarin. (Foto:Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sopir Truk Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Selasa, 26/03/2024

logo

Kondisi mobil Avanza yang mengalami ringsek parah di bagian pintu sebelah kanan, akibat hantaman truk, yang menyebabkan pengemudi tewas, Senin (25/3/2024) kemarin. (Foto:Istimewa)

Penulis:Nancy 

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Sopir truk Hino KT 8815 KD yang menyebabkan kecelakaan dan satu pengemudi mobil meninggal dunia terancam pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 310 ayat 4. 

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Selasa (26/3/2024) hari ini. "Sopir truk terancam pidana LLAJ Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, karena kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia," sebutnya.

Dan saat ini untuk sopir truk tersebut masih diamankan di Polsek Samarinda Kota. "Kemungkinan akan dilakukan penahanan, alasannya karena dalam perkara ini, sopir truk melakukan kesalahan yang sangat fatal, sehingga terjadi kecelakaan," ujarnya.

Disinggung soal penyebab dari kecelakaan tersebut, Gulo masih belum bisa membeberkan dan saat ini masih dalam proses Lidik. "Kami belum bisa menyimpulkan sembarangan, yang jelas dia (sopir truk) saat di turunan oleng ke kanan, dengan kecepatan tinggi, hingga melewati marka tengah, dan memasuki ke jalur berlawanan," terangnya.

Gulo pun menegaskan bahwa untuk proses kecelakaan tersebut akan tetap terus berlanjut hingga ke pengadilan. "Intinya kami akan proses ini sampai ke pengadilan, karena ada korban jiwa yang meninggal saat tiba di rumah sakit," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden laka lantas yang terjadi di jalur Poros Samarinda-Bontang tepatnya di tanjakan Gunung Tangga yang menyebabkan pengemudi mobil Avanza tewas terjepit di ruang kemudinya, pada Senin (25/3/2024) lalu sekitar pukul 04.00 WITA.

Yang mana kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni truk Hino KT 8815 KD, mobil Avanza KT 1076 GL dan sepeda motor KT 3172 CD. Menurut keterangan saksi, Fadli bahwa saat itu dirinya tepat di belakang  sepeda motor yang terlibat kecelakaan. Tiba-tiba truk dari arah Bontang, tepat di turunan Gunung Tangga, oleng ke kanan atau masuk ke jalur berlawanan, kemudian langsung menabrak mobil Avanza serta sepeda motor. "Saya saat itu langsung cepat-cepat menghindar, tetapi sepeda motor yang di depan saya, sama mobil langsung ditabrak," katanya.

Akibat insiden tersebut pengendara motor mengalami luka serius, yakni tangan kanan patah, sedangkan pengemudi mobil tampak terjepit di ruang kemudinya dan tak sadarkan diri. "Yang pengendara motor tangannya patah, kalau yang mobil itu terjepit, seperti parah karena sudah gak sadar, sedangkan sopir truk luka ringan saja," sebutnya.


Editor: Maruly Z

Sopir Truk Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Selasa, 26/03/2024

Kondisi mobil Avanza yang mengalami ringsek parah di bagian pintu sebelah kanan, akibat hantaman truk, yang menyebabkan pengemudi tewas, Senin (25/3/2024) kemarin. (Foto:Istimewa)

Berita Terkait


Sopir Truk Terancam Enam Tahun Penjara, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang

Kondisi mobil Avanza yang mengalami ringsek parah di bagian pintu sebelah kanan, akibat hantaman truk, yang menyebabkan pengemudi tewas, Senin (25/3/2024) kemarin. (Foto:Istimewa)

Penulis:Nancy 

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Sopir truk Hino KT 8815 KD yang menyebabkan kecelakaan dan satu pengemudi mobil meninggal dunia terancam pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 310 ayat 4. 

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Selasa (26/3/2024) hari ini. "Sopir truk terancam pidana LLAJ Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, karena kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia," sebutnya.

Dan saat ini untuk sopir truk tersebut masih diamankan di Polsek Samarinda Kota. "Kemungkinan akan dilakukan penahanan, alasannya karena dalam perkara ini, sopir truk melakukan kesalahan yang sangat fatal, sehingga terjadi kecelakaan," ujarnya.

Disinggung soal penyebab dari kecelakaan tersebut, Gulo masih belum bisa membeberkan dan saat ini masih dalam proses Lidik. "Kami belum bisa menyimpulkan sembarangan, yang jelas dia (sopir truk) saat di turunan oleng ke kanan, dengan kecepatan tinggi, hingga melewati marka tengah, dan memasuki ke jalur berlawanan," terangnya.

Gulo pun menegaskan bahwa untuk proses kecelakaan tersebut akan tetap terus berlanjut hingga ke pengadilan. "Intinya kami akan proses ini sampai ke pengadilan, karena ada korban jiwa yang meninggal saat tiba di rumah sakit," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden laka lantas yang terjadi di jalur Poros Samarinda-Bontang tepatnya di tanjakan Gunung Tangga yang menyebabkan pengemudi mobil Avanza tewas terjepit di ruang kemudinya, pada Senin (25/3/2024) lalu sekitar pukul 04.00 WITA.

Yang mana kecelakaan maut tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni truk Hino KT 8815 KD, mobil Avanza KT 1076 GL dan sepeda motor KT 3172 CD. Menurut keterangan saksi, Fadli bahwa saat itu dirinya tepat di belakang  sepeda motor yang terlibat kecelakaan. Tiba-tiba truk dari arah Bontang, tepat di turunan Gunung Tangga, oleng ke kanan atau masuk ke jalur berlawanan, kemudian langsung menabrak mobil Avanza serta sepeda motor. "Saya saat itu langsung cepat-cepat menghindar, tetapi sepeda motor yang di depan saya, sama mobil langsung ditabrak," katanya.

Akibat insiden tersebut pengendara motor mengalami luka serius, yakni tangan kanan patah, sedangkan pengemudi mobil tampak terjepit di ruang kemudinya dan tak sadarkan diri. "Yang pengendara motor tangannya patah, kalau yang mobil itu terjepit, seperti parah karena sudah gak sadar, sedangkan sopir truk luka ringan saja," sebutnya.


Editor: Maruly Z

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.