Rabu, 24/04/2024

Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Rabu, 24/04/2024

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Rabu, 24/04/2024

logo

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Penulis: David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dugaan pengutan liar (pungli) penarikan tarif pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah (PTSL) di Samboja Barat dan Samboja Induk mendapat sorotan. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Samboja (HIMASJA). 

Seperti diketahui, PTSL merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur mengenai pembiayaan PTSL.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan pungli yang terjadi di dua kecamatan tersebut. Di mana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Sungai Merdeka dimintai sejumlah dana pembiayaan pengurusan sertifikat PTSL sebesar Rp2 juta. 

Ketua Umum  HIMASJA, Habib Fajar menegaskan pihaknya akan mencari kebenaran terkait dugaan pungli  yang terjadi di Kelurahan Sungai Merdeka.

“Ada beberapa aduan dari warga mengenai hal ini, kami akan bantu warga menemukan kebenaran terkait dugaan tersebut, apakah memang benar diperbolehkan memungut biaya sebesar itu dari warga,” kata Fajar, Rabu (24/4/2024). 

Dirinya pun berencana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara dan Ombudsman Kaltim terkait pemungutan liar biaya PTSL serta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

“Nanti saya akan coba komunikasi dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim, apakah memang ada aturannya dan diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa SKB Tiga Menteri untuk biaya pengurusan PTSL Wilayah Kaltim hanya sebesar Rp250 ribu. Kemudian, apabila ditemukan adanya pungli, HIMASJA tak segan akan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang.

“Jika mengacu pada SKB Tiga Menteri kan hanya Rp250 ribu dan kalaupun ada tambahan ya warga harus diberikan pemahaman,” jelas Fajar.

Menurutnya, pematokan harga tersebut tidak layak untuk diterapkan, sebab banyaknya warga yang saat ini mengeluh terkait adanya program PTSL namun masih harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

“Ini kok dipatok rata harganya sekian, kasian warga yang ingin mengurus lahannya, karena harus banyak mengeluarkan biaya tambahan,”  pungkasnya.


Editor: Supiansyah

Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Rabu, 24/04/2024

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Berita Terkait


Mahasiswa Samboja Telusuri Dugaan Pungli Biaya PTSL

Ketua Himasja, Habib Fajar. (Istimewa)

Penulis: David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dugaan pengutan liar (pungli) penarikan tarif pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Tanah (PTSL) di Samboja Barat dan Samboja Induk mendapat sorotan. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Samboja (HIMASJA). 

Seperti diketahui, PTSL merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6 Tahun 2018 dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur mengenai pembiayaan PTSL.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan pungli yang terjadi di dua kecamatan tersebut. Di mana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kelurahan Sungai Merdeka dimintai sejumlah dana pembiayaan pengurusan sertifikat PTSL sebesar Rp2 juta. 

Ketua Umum  HIMASJA, Habib Fajar menegaskan pihaknya akan mencari kebenaran terkait dugaan pungli  yang terjadi di Kelurahan Sungai Merdeka.

“Ada beberapa aduan dari warga mengenai hal ini, kami akan bantu warga menemukan kebenaran terkait dugaan tersebut, apakah memang benar diperbolehkan memungut biaya sebesar itu dari warga,” kata Fajar, Rabu (24/4/2024). 

Dirinya pun berencana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara dan Ombudsman Kaltim terkait pemungutan liar biaya PTSL serta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan.

“Nanti saya akan coba komunikasi dengan pihak ATR/BPN Kukar dan Ombudsman Kaltim, apakah memang ada aturannya dan diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa SKB Tiga Menteri untuk biaya pengurusan PTSL Wilayah Kaltim hanya sebesar Rp250 ribu. Kemudian, apabila ditemukan adanya pungli, HIMASJA tak segan akan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwenang.

“Jika mengacu pada SKB Tiga Menteri kan hanya Rp250 ribu dan kalaupun ada tambahan ya warga harus diberikan pemahaman,” jelas Fajar.

Menurutnya, pematokan harga tersebut tidak layak untuk diterapkan, sebab banyaknya warga yang saat ini mengeluh terkait adanya program PTSL namun masih harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

“Ini kok dipatok rata harganya sekian, kasian warga yang ingin mengurus lahannya, karena harus banyak mengeluarkan biaya tambahan,”  pungkasnya.


Editor: Supiansyah

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.