“Kalau kebijakan yang diberikan mulai jam 6 (18.00 WITA) sore,” kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Didi Zulyani saat dikonfirmasi korankaltim.com pada Selasa (19/9).
Sementara terkait dengan kewenangan dari Dishub mengenai truk ODOL tersebut hanya sekadar memberikan sosialisasi serta pembinaan.”Jadi, kalau untuk penindakannya, kewenangan dari kepolisian. Artinya, truk ODOL ini melintas di jalan yang dilarang, tetapi masih lewat juga, ya pastinya sanksi tilang,” ungkapnya.
Tetapi, ke depannya pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam hal ini Satlantas, untuk melakukan kegiatan seperti program razia gabungan. “Kalau penindakannya ya nanti kami menahan KIR atau fuel card-nya, jika terjadi pelanggaran,” sebutnya.
Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo yang dikonfirmasi mengatakan, pasca viral di medsos, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Tapi saat anggota ke sana, truknya sudah tidak ada dan infonya itu menuju ke Bontang,” tuturnya.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bontang terkait truk ODOL tersebut. “Kami juga sudah informasikan ke teman-teman Polantas Bontang untuk mengawasi apabila terlihat melintas,” terangnya.
Yang jelas nantinya tentu truk ODOL tersebut akan diberikan sanksi tegas, lantaran telah melakukan pelanggaran. “Sanksinya kami langsung berikan tilang. Kalau identitas truk belum diketahui,” tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin