Kepala DPMPTSP Kalimantan Timur Puguh Harjanto menyebutkan ratusan perizinan tersebut bukan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasalnya sejak 2020 lalu, IUP pertambangan telah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sektor pertambangan dalam hal ini berupa penunjang dari kegiatan pertambangan tersebut. Seperti misalnya kelistrikan dan pengelolaan air tanahnya,” terang Puguh, Jumat (27/1) kemarin.
Untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman, perizinan di bidang pertambangan kini dikenal dengan izin sektor ESDM.
Selain izin di sektor pertambangan, DPMPTSP Kaltim juga menerbitkan puluhan izin untuk menunjang kinerja sektor primer. Salah satunya perizinan di bidang kehutanan. Sebanyak 68 jenis perizinan sektor kehutanan diterbitkan sepanjang 2022. Kemudian untuk sektor perkebunan, terdapat 13 perizinan.
“Di luar sektor primer, tentu ada juga sektor sekunder dan tersier yang izinnya kami terbitkan melalui e-PTSP,” sambungnya.
Dari 15 sektor sekunder dan tersier yang ada di Kaltim, kelautan dan perikanan menjadi yang paling banyak penerbitan izin, yaitu sebanyak 358 izin selama periode Januari hingga akhir November 2022.
Setelah sektor kelautan dan perikanan, ada juga sektor perhubungan dengan jumlah izin yang diterbitkan sebanyak 163.
“Keberadaa e-PTSP ini sebagai penunjang untuk jenis atau kategori perizinan yang tidak tercakup di OSS (Online Single Submission)” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur