RUU IKN Disahkan, BPJN Kaltim Kaltara Persiapkan Alih Status Jalan
1 menit baca1.325 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Seiring dengan kepastian diresmikannya Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI di Senayan, Jakarta Selasa (18/1/2021) hari ini, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim pun menjadi kenyataan.
Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara pun turut bersiap menyambut kepindahan IKN di Kaltim yang digadang bernama Nusantara tersebut.










