Kendaraan Besar Dilarang Masuki Jalan Kota di Samarinda
1 menit baca997 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lintas Angkutan Barang berjalan dengan efektif, hal itu disebutkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hari Prabowo terutama kepada kendaraan yang masuk dalam nominasi monster beroda jamak atau dengan ukuran dimensi lebar lebih dari 2,1 meter.
Hari membeberkan kondisi terkini aktivitas lalu lintas di Kota Tepian dapat dipastikan aman dari kendaraan besar tersebut, sebab sampai saat ini pihaknya sudah menurunkan personel untuk menghalau jika ada kendaraan tersebut ingin memasuki jalan kota tidak sesuai dengan waktunya. “Anggota masih tetap konsisten berdiri di lapangan tepatnya pada simpangan Jalan AW Syahrani dan kawasan Jalan Teuku Umar,” ucapnya Rabu (8/9).










