Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Kuncoro kepada awak media menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim relokasi Pasar Babulu yang terdiri pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kejari PPU, dan instansi lainnya disepakati untuk ditunda.
“Hasil kesepakatan relokasi pedagang ditunda dan jadwalkan kembali pada 4 Oktober sebelumnya dicanangkan 6 September ini,” ungkapnya, Jumat (3/9).
Penundaan relokasi pedagang ditunda karena proses pembangunan lapak sementara masih berlangsung mengingat ketersediaan kios dan los di pasar induk berkonsep semi modern itu tidak mampu mengakomodir seluruh pedagang.
“Saat pengundian penempatan kios dan Los terdapat sebanyak 810 pedagang sementara tempat berjualan hanya kurang lebih 300 unit,” akunya.
Jumlah calon pedagang pun diperkirakan akan terus mengalami kenaikan mengingat pemerintah daerah tidak melakukan pembatasan kepada masyarakat yang hendak berjualan di pasar ini.
“Untuk pendaftaran sudah tidak ada lagi, cuma kalau ada masyarakat yang mau berjualan kami persilakan tapi tempatnya di luar dan mau diatur kalau sembarangan nanti menjadi kumuh,” bebernya.
Kuncoro menambahkan pembangunan lapak bagi pedagang tidak dilakukan oleh pemerintah daerah namun diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Babulu Darat. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan dengan pedagang.
“Pembangunan lapaknya dilakukan Bumdes, mungkin lebih lengkapnya bisa langsung hubungi kadesnya,” tutupnya.
penulis : */Erwin
Editor : Bambang Irawan