Ismail mengaku merasa terganggu akibat suara yang ditimbulkan dari tempat pemotongan itu mulai pukul 02.00 WITA dini hari, sampai pencemaran saluran air menjadi berwarna merah akibat pembuangan darah ayam. “Belum lagi seperti kotorannya kayak bagian dalam ayam yang dibuang seenaknya,” kata Ismail Selasa (2/2/2021) kemarin.
Ismail mengaku merasakan keresahan itu sejak Pemkot Samarinda berhasil membersihkan rumah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri pada akhir tahun lalu, sehingga dapat disimpulkan pedagang maupun aktivitas pemotongan ayam itu hadir akibat limpasan pasca pembongkaran.
Ismail menghimpun suara masyarakat setempat yang ikut keberatan dan akhirnya warga dari 5 Rukun Tetangga (RT) berhasil menandatangani surat keberatan itu yang selanjutnya ia sampaikan kepada pihak kelurahan. “Surat pernyataan itu juga usulan dari kelurahan, ada 5 RT yang sudah bertandatangan,” jelasnya.
Diungkapkannya, aktivitas serupa sudah menyebar sampai ke kawasan yang lebih dalam lagi, seperti yang ada di Jalan Hasan Basri Gang 1, 2 dan 4, termasuk tempat tinggalnya juga sudah mulai marak pedagang ayam maupun aktivitas pemotongan.
Terpisah, Kasi Operasional dan Pengendalian, Satpol PP Samarinda Boy Leonardo mengakui pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait pencemaran tersebut namun baru secara lisan. Ia juga menegaskan hal itu dapat dipastikan kegiatan ilegal, pasalnya terkait aktivitas rumah pemotongan mempunyai prosedur dan ketentuan.
Satpol PP akan melakukan tindakan dengan menanyakan legalitas tempat itu dapat beroperasi. Kalau memang tempat itu ilegal, kemungkinan terparah yang akan terjadi adalah penyegelan bahkan mungkin bisa dibawa ke meja hijau atau persidangan. (*)
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur