“Meskipun memang untuk pembayaran pembebasan lahan sudah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) lewat LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)” kata Ikhsan, Jumat (29/1/2021).
Ikhsan merincikan, misalnya untuk biaya operasional pendukung (BOP) pelaksanaan pengadaan lahan, disiapkan senilai Rp1,5 miliar. Kebutuhan anggaran paling besar ada pada land clearing. “Kalau land clearing menelan biaya Rp3,7 miliar. Memang paling besar anggarannya, untuk memastikan air yang dibendung kondisinya baik. Sekitar bendungan wajib bersih,” tegasnya.
Untuk pembangunan akses jalan ke bendungan, anggaran Rp1 miliar pun sudah disiapkan. Namun, Ikhsan menegaskan, pembangunan jalan tidak berada pada domain Bidang Bina Marga.
“Karena masih masuk dalam fasilitas penunjang, sehingga masih di wilayah kerja SDA (Dinas PUPR-Pera) Kaltim,” lanjutnya.
Jika rencana berjalan sesuai dengan yang semestinya, Ikhsan memprediksi pada September 2021 mendatang, elevasi genangan sudah bisa dilakukan. Walaupun posisi bendungan belum sepenuhnya bisa diisi air, namun menurutnya ini penting untuk membendung air di sekitar lokasi Kecamatan Marangkayu.
“Kawasan persawahan yang bisa dialiri air dari saluran irigasi Bendungan Marangkayu, yang akan digenangi tahap pertama ini bisa 650 hektare,” jelasnya.
Rencananya, bendungan tersebut akan digunakan untuk mengairi 1.500 hektare sawah yang ada di Kutai Kartanegara, Kecamatan Marangkayu. Bahkan bendungan tersebut juga akan menjadi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) regional bagi kawasan Bontang dan Kukar.[]
Penulis : */Permata S Rahayu
Editor : Rusdi