Belum tersedianya dokumen perencanaan sebagai acuan tim apraisal untuk menaksir ganti rugi terhadap bangunan yang ada di kawasan terdampak, bikin eksekusi program ini terhambat.
Kepala Bidang (Kabid) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Desy Damayanti mengatakan, pekerjaan harusnya selesai pada akhir Desember 2020.
“Belum, kontrak selesai tanggal 26 Desember 2020,” ucap Desy.
Namun dalam pantauan media ini, di kawasan tersebut tepatnya di belakang Masjid Babul Hafazah terlihat sedang ada pengerjaan drainase, Desy menyampaikan bahwa pengerjaan itu juga rangkaian dari Detail Engineering Design (DED) untuk mengaktifkan kembali saluran air pada sungai tersebut guna mengurangi titik banjir di Samarinda.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT 38, Hermin yang menaungi 27 rumah masuk dalam pendataan hendak dilakukan pembongkaran mengakui sejauh ini ia belum mendapatkan informasi lanjutan terkait progres pembebasan lahan.
“Iya belum tahu lagi ini kalau lanjutannya, pasca dari sosialisasi dulu,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Kamis (17/12/2020).
Namun pada dasarnya sikap dari warganya menerima dan tak ada gejolak penolakan yang ditimbulkan, selama besaran ganti rugi yang nantinya akan ditaksirkan sebanding dengan bangunan yang dimiliki, pasalnya pada kawasan tersebut mempunyai legalitas yang kuat dengan mengantongi dokumen kepemilikan lahan yang sah.
“Mereka itu rata-rata memiliki surat kepemilikan tanah tingkat Kecamatan, bahkan ada yang bersertifikat juga,” pungkasnya.
Penulis : */Claudius Vico
Editor : Rusdi