Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Suardi kepada Korankaltim.com. Sebagai informasi, khusus di Kaltim ada dua kabupaten yang akan melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Suardi mengungkapkan hal itu sesuai dengan amanat peraturan yang mana dalam pelaksanaannya bisa dibiayai oleh daerah dan dibantu oleh negara, sehingga ia memastikan tak ada daerah yang tidak mampu melaksanakan PSU itu karena terhambat oleh anggaran.
Namun dalam persiapan menghadapi PSU, KPU Kaltim bersama dengan beberapa perangkat terkait sudah membahas mengenai kesiapan anggaran, khususnya pada daerah yang akan dilaksanakan PSU.
“KPU di daerah sedang bahas itu (kesiapan anggaran) beberapa waktu lalu sudah ada pertemuannya untuk membahas, jadi sedang digodok,” sebut Suardi Rabu (5/3/2025) pagi ini.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, terdapat pembagian kewajiban anggaran antara KPU Kaltim dan KPU di Kabupaten/Kota namun pada pelaksanaan PSU ini tidak ada hal tersebut.
“Kalau kemarin memang dibagi kewajibannya ada sebagian KPU Kaltim dan KPU di Kabupaten/Kota, tapi yang ini tidak karena kalau kemarin kan ada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang jadi kewenangan kita (KPU Kaltim), yang ini kan tidak ada,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur