Dalam putusan yang telah disampaikan oleh MK, dua daerah dinyatakan akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seperti Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah di diskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 3 (Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2024,” ucapnya, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan itu juga memerintahkan termohon atau KPU Mahulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetapn (DPT) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Beberapa pertimbangan yang didalilkan oleh pihak pemohon menurut MK beralasan menurut hukum, seperti diantaranya keberpihakan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh dalam program tanam padi gunung lahan kering sebesar 10 hektare yang merupakan kegiatan penggabungan antara kegiatan pemerintahan dan kegiatan kampanye paslon nomor urut 3, yang mana Owena Mayang Sari diketahui merupakan anak kandung dari Bonifasius Belawan Geh.
“Menurut Mahkamah kegiatan kampanye paslon nomor urut 3 yang dibersamai atau dibarengkan dengan kegiatan program Pemerintah Kabupaten Mahulu telah memberikan keuntungan bagi paslon nomor urut 3 dan merugikan paslon lain. Mahkamah berpendapat keberpihakan Bupati Mahulu, Bonifisius Belawan Geh dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 3 yang dilakukan bersamaan dengan acara Pemerintah Kabupaten Mahulu beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, MK memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara nomor urut 1, Edi Damansyah, dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil karena Edi dianggap telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil Pilkada.
“Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Dengan diskualifikasi ini, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa masa jabatan Edi dihitung sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara pada 10 Oktober 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Periode pertama Edi sebagai Bupati tercatat dari 9 April 2018 hingga 25 Februari 2021, sedangkan periode kedua berlangsung penuh sejak 26 Februari 2021 hingga pelantikan bupati hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU sempat mendapat masukan dari masyarakat terkait pencalonan Edi. Namun, KPU berpendapat bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan adanya putusan MK ini, Pilbup Kutai Kartanegara harus kembali ke tahap PSU untuk menentukan pemimpin baru di daerah tersebut.
Sementara itu, untuk PHPU dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon yaitu Paslon nomor urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi tidak dikabulkan.
“Mahkamah menganggap dalil yang sampaikan tidak beralasan hukum, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin