KPU Kukar Siap Laksanakan PSU, Tunggu Petunjuk KPU RI dan Kaltim
1 menit baca569 kali dibaca

Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU, Rudi Gunawan, mengatakan bahwa setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai diskualifikasinya Edi Damansyah sebagai calon bupati, pihaknya menghormati putusan hukum yang telah dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2024.
“Intinya kita KPU secara kelembagaan menghormati keputusan MK yang dibacakan sore tadi,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Senin (24/2/2025).
Mengenai dengan mandat PSU, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan juknis dari KPU RI dan KPU Kaltim. “Soal PSU kami masih menunggu, nanti secara teknisnya seperti apa kami belum menerima salinan,” ujarnya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, PSU paling lama dilaksanakan dalam kurun 60 hari setelah petusan ditetapkan.
“Sementara berkenaan dengan paslon nantinya, kami nunggu dulu dari putusan itu, pasti ada petunjuk teknis seperti apa," pungkasnya.
Editor: Erwin










