Dugaan pelanggaran Pilkada yang menjadi sorotan lebih ditujukan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini sorotan utama terkait netralitas ASN pada Pilkada yang dianggap mengarah pada dukungan terhadap salah satu calon.
"Isu utamanya adalah netralitas ASN dan tindakan beberapa pejabat yang cenderung mendukung calon tertentu,” ungkapnya.
ASN yang memiliki jaringan luas dan sumber daya di lingkungannya memiliki potensi untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Terlebih banyak kasus ASN di daerah menghadapi rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih, kerap melakukan mutasi atau rotasi dalam enam bulan setelah terpilih.
Hal itu menciptakan tekanan bagi ASN untuk mendukung calon tertentu, apalagi mereka adalah petahana. Karena itu ASN diminta tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Kalau mendapat tekanan maka hukum dapat memberikan perlindungan bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.
“Kami memiliki kasus dimana seorang ASN menggugat keputusan bupati yang memberhentikannya karena alasan politis dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut," paparnya.
Hal tersebut bisa menjadi contoh ASN punya hak untuk menolak tindakan yang mengarah pada dukungan politik dengan menggunakan jalur hukum. Dari 43 dugaan pelanggaran tersebut, tidak semua perkara yang ditangani memenuhi syarat untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Ada beberapa peristiwa yang syarat objektifnya terpenuhi, namun tidak memenuhi syarat secara subyektif,” jelasnya.
Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
"ASN harus tetap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bersih," pungkas Heri.
Editor: Aspian Nur