Masyarakat Boleh Sosialisasi Kolom Kosong, Ketua KPU Balikpapan: Jangan Melanggar SARA dan Fitnah
1 menit baca1.061 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Beberapa kelompok masyarakat termasuk partai politik yang tak mengusung calon masih mempertanyakan apakah dapat melakukan sosialisasi bagi kolom kosong. Tentunya ketika terjadi calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan sosialisasi kolom kosong diperbolehkan sepanjang tidak melanggar kaidah seperti menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta tak menyebarkan fitnah.










