Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim) Rina Zainun mengungkapkan, dari sembilan anak tersebut, tiga anak hingga kini belum mendapatkan sekolah sama sekali sementara enam anak lainnya sebenarnya telah memiliki sekolah tujuan yang siap menerima, namun proses administrasinya masih tertahan karena pihak sekolah menunggu surat edaran atau keputusan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
“Menurut informasi dari sekolah, mereka harus menunggu surat edaran dari Dinas Pendidikan. Datanya sudah diterima oleh sekolah, tinggal keputusan atau surat edaran resmi dari Disdik. Tanpa itu pihak sekolah tidak berani menerima karena membutuhkan dasar hukum yang jelas,” ujar Rina kepada Korankaltim.com hari ini.
Kondisi enam anak tersebut berbeda dengan tiga anak lainnya yang hingga kini bahkan belum mendapatkan kepastian akan bersekolah di mana. Rina berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar seluruh anak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar meski harus menyusul setelah MPLS.
“Walaupun nanti terlambat masuk sekolah, kami yakin anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan karena itu sudah menjadi komitmen Wali Kota. Tetapi kalau sampai MPLS selesai mereka belum juga mendapatkan kepastian, maka kami akan datang ke Kantor Wali Kota untuk meminta penyelesaian,” tegasnya.
Rina juga mengapresiasi komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menurutnya telah menunjukkan keberpihakan terhadap akses pendidikan melalui berbagai kebijakan, seperti penggratisan buku sekolah, penghapusan pungutan masuk sekolah, serta penegasan bahwa seluruh anak harus memperoleh hak pendidikan.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Ibnu Araby menyatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut karena proses evaluasi pelaksanaan SPMB masih berlangsung.
“Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar karena proses evaluasi masih berlangsung dan belum selesai. Kami masih menggelar rapat-rapat evaluasi untuk membahas seluruh pelaksanaan SPMB,” kata Ibnu.
Hasil evaluasi nantinya akan diumumkan setelah seluruh proses selesai dan dibahas bersama tim yang menangani SPMB, termasuk Inspektorat dan Satuan Tugas (Satgas). Disdikbud saat ini masih menghimpun seluruh hasil evaluasi agar keputusan yang diambil benar-benar komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Editor: Aspian Nur