Salah satu yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut adalah penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait kepatuhan terhadap jam kerja.
Menurutnya, ASN harus memanfaatkan waktu istirahat dengan baik dan kembali bekerja sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Dari awal saya dilantik, itu sudah saya tekankan. Bahwa ASN itu kalau jam 12.00 sampai jam 13.00 istirahat, istirahat semaksimal mungkin, tetapi setelah itu harus masuk kembali,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).
Diakuinya, masih ada ASN yang terlihat berada di warung saat jam kerja berlangsung. Kondisi tersebut dinilai perlu ditertibkan agar kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab PPU dapat berjalan lebih baik.
“Saya lihat sendiri di warung-warung itu. Kita tegur hari ini, besok tidak, tapi dua tiga hari datang lagi,” katanya.
Karena itu, Waris menilai keberadaan Perda diperlukan agar penegakan disiplin memiliki dasar aturan yang jelas dan mengikat. Pemkab PPU pun menyatakan siap mendukung percepatan pembentukan regulasi tersebut.
“Kalau ada Perda, ya alhamdulillah, kita bantu untuk percepat pembentukannya supaya ada aturan jelas dan ASN tidak semaunya sendiri,” tegasnya.
Abdul Waris menyebut penerapan aturan serupa juga telah dilakukan di sejumlah daerah lain. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat melibatkan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, Pemkab PPU akan menggelar pembahasan bersama pimpinan Satpol PP dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan dapat memperjelas langkah yang perlu dilakukan dalam pembentukan dan penerapan aturan ketertiban tersebut.
“Daerah lain sudah berlaku, kita saja yang masih kurang. Nanti minggu depan akan kita panggil Kepala Satpol PP untuk membahas hal ini lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Erwin