Iman menerangkan pencairan gelombang kedua BKT bisa dilakulan setelah permohonan pencairan disetujui oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Selanjutnya ia mengingatkan seluruh pelajar dan mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima BKT untuk lekas memeriksa rekening mereka. “Utamanya status rekening aktif atau tidak. Penting ya itu,” lanjutnya.
Karena jika dana sudah diserahkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim ke pihak bank yang ditunjuk, maka selanjutnya proses penyaluran akan dilakukan langsung ke masing-masing rekening penerima.
Setidaknya ada 18.025 orang yang dinyatakan berhak menerima BKT gelombang kedua ini.
Sebelumnya, pembayaran BKT sempat menjadk kisruh. Lantaran tak disepakatinya Perubahan APBD Kaltim tahun ini oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Namun Kepala BPKAD Kaltim Sadudin menegaskan bahwa pembayaran BKT tetap dilakukan. “Mekanismenya menggunakan pergub (peraturan gubernur)” jelas Sadudin.
Hal ini dikarenakan BKT masuk dalam sektor pendidikan yang pemenuhannya wajib untuk diutamakan oleh pemerintah daerah.
penulis : */Permata
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Selasa tanggal 07 Desember 2021
Iman menerangkan pencairan gelombang kedua BKT bisa dilakulan setelah permohonan pencairan disetujui oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Selanjutnya ia mengingatkan seluruh pelajar dan mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima BKT untuk lekas memeriksa rekening mereka. “Utamanya status rekening aktif atau tidak. Penting ya itu,” lanjutnya.
Karena jika dana sudah diserahkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim ke pihak bank yang ditunjuk, maka selanjutnya proses penyaluran akan dilakukan langsung ke masing-masing rekening penerima.
Setidaknya ada 18.025 orang yang dinyatakan berhak menerima BKT gelombang kedua ini.
Sebelumnya, pembayaran BKT sempat menjadk kisruh. Lantaran tak disepakatinya Perubahan APBD Kaltim tahun ini oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim. Namun Kepala BPKAD Kaltim Sadudin menegaskan bahwa pembayaran BKT tetap dilakukan. “Mekanismenya menggunakan pergub (peraturan gubernur)” jelas Sadudin.
Hal ini dikarenakan BKT masuk dalam sektor pendidikan yang pemenuhannya wajib untuk diutamakan oleh pemerintah daerah.
penulis : */Permata
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Selasa tanggal 07 Desember 2021