“Karena memang sudah dibebankan ke BOSNAS dan BOSDA, jadi PPDB tidak ada dipungut biaya apa-apaselama proses pendaftaran,”katanya.
Dayat juga menambahkan untuk calon peserta didik yang diterima di SMP wajib membuat surat pernyataan, bahwa sanggup mentaati peraturan sekolah yang diketahui oleh orang tua/wali. “Nah, ini berlaku untuk semua jenjang baik TK, SD maupun SMP, sesuai dengan contoh formulir yang ada nantinya,”imbuhnya.
Sehingga, dirinya berharap nantinya baik peserta didik baru maupun panitia PPDB di sekolah masing-masing bisa memperhatikan apa yang sudah menjadi syarat dan ketentuan yang ada dalam juknis yang sudah diberikan kepada masing-masing sekolah.
“Jangan sampai nantinya ada pungutan-pungutan lain, karena semua sudah ditanggung dan dibebankan ke BOSNAS dan BOSDA, ini juga yang perlu peserta pahami,”pungkasnya. (rgn)
“Karena memang sudah dibebankan ke BOSNAS dan BOSDA, jadi PPDB tidak ada dipungut biaya apa-apaselama proses pendaftaran,”katanya.
Dayat juga menambahkan untuk calon peserta didik yang diterima di SMP wajib membuat surat pernyataan, bahwa sanggup mentaati peraturan sekolah yang diketahui oleh orang tua/wali. “Nah, ini berlaku untuk semua jenjang baik TK, SD maupun SMP, sesuai dengan contoh formulir yang ada nantinya,”imbuhnya.
Sehingga, dirinya berharap nantinya baik peserta didik baru maupun panitia PPDB di sekolah masing-masing bisa memperhatikan apa yang sudah menjadi syarat dan ketentuan yang ada dalam juknis yang sudah diberikan kepada masing-masing sekolah.
“Jangan sampai nantinya ada pungutan-pungutan lain, karena semua sudah ditanggung dan dibebankan ke BOSNAS dan BOSDA, ini juga yang perlu peserta pahami,”pungkasnya. (rgn)