Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian sapi lintas daerah pada Selasa (6/10/2026).
2 menit baca6 kali dibaca

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian sapi lintas daerah pada Selasa (6/10/2026).
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry, membeberkan modus yang digunakan para pelaku tergolong unik karena memanfaatkan teknologi digital.
“Uniknya itu, salah satu pelaku melakukan pengecekan lewat Google Maps untuk mengetahui lokasi sapi, kemudian memberikan tanda titik. Dua temannya nanti yang akan datang untuk mengambil sapi,” bebernya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, saat Tim Jatanras menerima laporan warga yang merasa empat ekor sapinya telah hilang. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DS (48) dan MR (25) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada Selasa (6/10/2026).
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi. Selain itu, pemilik sapi juga mengatakan bahwa itu miliknya karena bagian ekor sapi mempunyai tanda yang hanya diketahui olehnya,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka J (25) ditangkap secara terpisah. Pelaku berhasil diamankan di Palaran, Kota Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, aksi pencurian ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan total delapan ekor sapi yang berhasil dicuri.
“Pada saat kita tangkap, semua sapi sudah mereka jual. Untuk penadahnya masih dalam proses. Kita fokus pada tiga tersangka dulu,” ucapnya.
Handry menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/9/2026) pukul 02.00 WITA, sebanyak tiga ekor sapi dicuri di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam. Kemudian, aksi tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026) pukul 05.00 WITA di belakang Masjid Al Ikhlas Center, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dengan satu ekor sapi.
Terakhir, pada Jumat (2/10/2026) pukul 12.00 WITA, mereka berhasil mencuri sebanyak empat ekor sapi di Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam.
Saat ini, tiga pelaku telah diamankan, termasuk barang bukti berupa rekaman CCTV, tali, bagian tubuh sapi (ekor), dan mobil pikap untuk mengangkut sapi hasil curian.
“Pelaku mendapatkan keuntungan ratusan juta dari hasil pencurian sapi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Erwin
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry, membeberkan modus yang digunakan para pelaku tergolong unik karena memanfaatkan teknologi digital.
“Uniknya itu, salah satu pelaku melakukan pengecekan lewat Google Maps untuk mengetahui lokasi sapi, kemudian memberikan tanda titik. Dua temannya nanti yang akan datang untuk mengambil sapi,” bebernya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, saat Tim Jatanras menerima laporan warga yang merasa empat ekor sapinya telah hilang. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DS (48) dan MR (25) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada Selasa (6/10/2026).
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi. Selain itu, pemilik sapi juga mengatakan bahwa itu miliknya karena bagian ekor sapi mempunyai tanda yang hanya diketahui olehnya,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka J (25) ditangkap secara terpisah. Pelaku berhasil diamankan di Palaran, Kota Samarinda. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, aksi pencurian ini dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan total delapan ekor sapi yang berhasil dicuri.
“Pada saat kita tangkap, semua sapi sudah mereka jual. Untuk penadahnya masih dalam proses. Kita fokus pada tiga tersangka dulu,” ucapnya.
Handry menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/9/2026) pukul 02.00 WITA, sebanyak tiga ekor sapi dicuri di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam. Kemudian, aksi tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026) pukul 05.00 WITA di belakang Masjid Al Ikhlas Center, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dengan satu ekor sapi.
Terakhir, pada Jumat (2/10/2026) pukul 12.00 WITA, mereka berhasil mencuri sebanyak empat ekor sapi di Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam.
Saat ini, tiga pelaku telah diamankan, termasuk barang bukti berupa rekaman CCTV, tali, bagian tubuh sapi (ekor), dan mobil pikap untuk mengangkut sapi hasil curian.
“Pelaku mendapatkan keuntungan ratusan juta dari hasil pencurian sapi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Erwin







Pusat gempa berada di laut 53 km utara Ruteng, Manggarai
14 Okt 2026, 17:30:57 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG