Ketiga tersangka masing-masing SH yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, AC selaku Direktur Keuangan, serta MR yang merupakan pihak swasta dari luar struktur BUMD sekaligus kakak ipar dari SH.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, mengemukakan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD milik Pemkot Samarinda ini berfokus pada tata kelola bisnis dan jual beli batu bara kurun waktu 2022 hingga 2024.
“Tiga sosok yang resmi menyandang status tersangka tersebut memiliki peran vital,” ujar Tedy, Senin (2/11/2026).
Lanjutnya, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti kuat hasil penyidikan mendalam penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Ketiganya memiliki kedudukan dan peran masing-masing yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak cepat melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tengah diteliti ketat oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur guna menilai kelengkapan syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Kaltim tekankan akan membeberkan secara detail mengenai konstruksi hukum perkara, kronologi praktik rasuah, peran spesifik masing-masing tersangka, hingga potensi estimasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Tedy menegaskan, pengusutan penyelewengan di BUMD ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam mendukung agenda pembersihan dan pemberantasan korupsi di Kaltim, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Ketiga tersangka masing-masing SH yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, AC selaku Direktur Keuangan, serta MR yang merupakan pihak swasta dari luar struktur BUMD sekaligus kakak ipar dari SH.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, mengemukakan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD milik Pemkot Samarinda ini berfokus pada tata kelola bisnis dan jual beli batu bara kurun waktu 2022 hingga 2024.
“Tiga sosok yang resmi menyandang status tersangka tersebut memiliki peran vital,” ujar Tedy, Senin (2/11/2026).
Lanjutnya, penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti kuat hasil penyidikan mendalam penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Ketiganya memiliki kedudukan dan peran masing-masing yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak cepat melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tengah diteliti ketat oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur guna menilai kelengkapan syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Kaltim tekankan akan membeberkan secara detail mengenai konstruksi hukum perkara, kronologi praktik rasuah, peran spesifik masing-masing tersangka, hingga potensi estimasi kerugian keuangan negara dalam kegiatan konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Tedy menegaskan, pengusutan penyelewengan di BUMD ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam mendukung agenda pembersihan dan pemberantasan korupsi di Kaltim, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Editor: Erwin