Senin, 17/08/2026

Kasus Pembakaran Ruang di Diskominfo Kukar Naik ke Tahap Penyidikan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 17/08/2026

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Pembakaran Ruang di Diskominfo Kukar Naik ke Tahap Penyidikan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 17/08/2026

logo

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan bullying atau perundungan yang memicu aksi pembakaran ke tahap penyidikan. 

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan MFH, pemuda berusia 24 tahun, sebagai tersangka sejak 12 Agustus 2026 lalu setelah mengantongi kecukupan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, proses hukum saat ini berfokus pada melengkapi berkas administrasi perkara. "Materi dari penyidikan kami tahap selanjutnya adalah melengkapi administrasi. Jika semua sudah lengkap, nanti akan dilakukan tahapan agreement pelimpahan atau kesepakatan," kata Elnath kepada Korankaltim.com Senin (17/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang terjadi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik yakni satu buah galon air berukuran kurang dari 19 liter, serta potongan kayu bekas terbakar yang ditemukan di lokasi.

Seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perundungan (bullying) sebelum insiden terjadi, berpotensi besar juga untuk diperiksa. "Pasti nanti dipanggil sebagai saksi, karena ini kan ada hukum sebab-akibat," tegasnya.

Tersangka yang telah ditahan sejak pertengahan Agustus 2026 ini dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Berdasarkan alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Terkait keputusan akhir dan tuntutan resmi, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan di pengadilan kelak.  "Tugas kami sebagai instansi kepolisian fokus pada penyajian bukti-bukti yang sah," tutup Elnath.

Editor: Aspian Nur

Kasus Pembakaran Ruang di Diskominfo Kukar Naik ke Tahap Penyidikan, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 17/08/2026

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait