Senin, 17/08/2026
Senin, 17/08/2026
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Senin, 17/08/2026

Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba dari Kejaksaan Tinggi yang melibatkan Mantan Kasat Reskoba Polres Kukar.
Korps Adhyaksa Kejari Kukar tengah mematangkan persiapan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi. Kendati baru menjabat dan efektif berdinas dua hari di Tenggarong, ia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk menyelesaikan administrasi perkara tersebut. "Saya kan baru dua hari dinas di Kukar, efektifnya Jumat lalu tapi saya dapat informasi kami sudah dapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi. Ini persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Aji kepada Korankaltim.com Senin (17/8/2026).
Proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tenggarong ditargetkan rampung dalam waktu dekat, tinggal menunggu jadwal resmi persidangan. "Mungkin paling lambat minggu ini sudah limpah, dan nanti kami tinggal tunggu penetapan hari sidang dari pengadilan," ucap Aji lagi.
Terkait status tersangka, ia mengungkapkan, penahanan sudah dilakukan. Fokus utama kejaksaan saat ini adalah mengawal proses hukum di meja hijau melalui pembuktian materi pidana secara maksimal. "Sudah ditahan. Proses selanjutnya sidang pembuktian. Tugas kami sebagai jaksa adalah membuktikan dugaan tindak pidananya di persidangan nanti," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP YBA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kepemilikan serta peredaran gelap narkotika jenis cairan vape (liquid) mengandung narkoba jenis etomidate. YBA diamankan oleh Polda Kaltim pada awal Mei 2026 setelah pengembangan kasus pengiriman paket cairan illegal tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik oleh Polda Kaltim, meski yang bersangkutan sempat mengajukan banding.
Editor: Aspian Nur
Senin, 17/08/2026
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi. (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
TERPOPULER