Minggu, 16/08/2026
Minggu, 16/08/2026
Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro saat diwawancarai awak media. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)
Minggu, 16/08/2026

Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro saat diwawancarai awak media. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perjalanan hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terus bergulir setelah sanksi pemecatan dari institusi Polri dijatuhkan. Kini, perkara pidana yang menjeratnya memasuki tahapan penanganan oleh kejaksaan.
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, proses terhadap YBA berjalan melalui dua jalur, yakni penegakan kode etik di internal kepolisian dan proses pidana melalui aparat penegak hukum.
Dalam sidang kode etik, YBA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut telah dijalankan sekitar dua pekan lalu.
“Dalam sidang kode etik kita PTDH. Untuk sidang umumnya juga sudah di kejaksaan. Tinggal proses di kejaksaan,” kata Endar Priantoro.
Menurut Endar, keputusan PTDH merupakan bagian dari proses etik yang telah ditempuh Polri. Namun, YBA masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Tapi kan juga dia punya hak hukum. Dengan mekanisme yang ada untuk mengajukan banding. Nanti dibandinglah, kita akan melihat dari sisi yang lain,” ujarnya.
Endar mengatakan, seluruh materi pembelaan maupun fakta yang muncul dalam proses hukum nantinya akan menjadi bahan untuk ditinjau sesuai ketentuan.
“Apa peristiwanya, pembelaannya seperti apa, nanti kita tinjau kembali,” katanya.
Di sisi lain, Kapolda menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Kita tindak tegas, zero toleran narkoba bagi masyarakat maupun penegak hukum dan kepolisian,” tegas Endar.
Sebelumnya, Perkara yang menjerat YBA bermula dari penindakan yang dilakukan pada awal Mei 2026. Sejak 2 Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara itu telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kaltim.
YBA diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate. Kasus tersebut menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan YBA berkaitan dengan barang terlarang yang semestinya menjadi bagian dari objek pengawasan dan penindakan dalam tugasnya sebagai pejabat yang memimpin satuan reserse narkoba di Polres Kukar.
Editor: Erwin
Minggu, 16/08/2026
Kapolda Kaltim Irjen pol Endar Priantoro saat diwawancarai awak media. (Foto: Adnan/Korankaltim.com)
TERPOPULER