Minggu, 16/08/2026

Polsek Loa Kulu Larang Pungutan Liar di Jalan Utama Mergasari, Pelaku Bakal Diproses Hukum

Minggu, 16/08/2026

Garis polisi dan peringatan larangan pungli di lokasi kejadian longsor Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Loa Kulu Larang Pungutan Liar di Jalan Utama Mergasari, Pelaku Bakal Diproses Hukum

Minggu, 16/08/2026

logo

Garis polisi dan peringatan larangan pungli di lokasi kejadian longsor Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu memperingatkan warga agar tidak memanfaatkan musibah tanah longsor dan jalan amblas di Dusun Mergasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungli dengan dalih jasa pengaturan lalu lintas maupun bantuan kepada pengendara di sekitar lokasi bencana.

“Kami ingatkan dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki empati di tengah musibah ini. Jangan ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta uang kepada pengendara yang melintas,” tegas AKP Hari, Minggu (16/8/2026).

Lanjutnya, jika jajaranya menemukan adanya unsur pungli, maka pelaku akan langsung kami amankan dan proses hukum

Saat ini, personel Polsek Loa Kulu bersama unsur TNI dan relawan telah disiagakan di lokasi untuk mengatur sistem buka-tutup jalur secara gratis. Petugas juga memasang rambu peringatan dan garis polisi di titik-titik longsor susulan. 

“Kami juga ingatkan tidak ada aksi premanisme di lokasi ini, jangan membuat gaduh situasi sekitar,” ucapnya.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada, sabar mengantre, dan segera melaporkan ke petugas jika menemukan adanya praktik pungli atau aksi premanisme di sekitar lokasi kejadian.

Aksi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 368 dan 503 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan menekankan larangan meminta-minta di tempat umum, tanpa izin adalah tindak pidana ringan. 

Editor: Erwin

Polsek Loa Kulu Larang Pungutan Liar di Jalan Utama Mergasari, Pelaku Bakal Diproses Hukum

Minggu, 16/08/2026

Garis polisi dan peringatan larangan pungli di lokasi kejadian longsor Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. (Foto: Muhammad Anshori/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait