Sabtu, 20/04/2024
Sabtu, 20/04/2024
Ketua Apdesi Kabupaten Paser Nasri (Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim)
Sabtu, 20/04/2024
Ketua Apdesi Kabupaten Paser Nasri (Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim)
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Telah ditetapkan melalui perubahan pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tepatnya pada pasal 39, yang menerangkan bahwa masa Jabatan Kepala Desa mencapai 8 Tahun untuk satu periode dan bisa mencapai maksimal dua periode.
Perubahan yang telah disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Memteri Dalam Negeri tersebut. Tentu akan berdampak pada pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri. Perubahan tersebut akan membuat kepala desa harus merancang kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Setiap kepala desa harus siap untuk mengantisipasi pelaksanaan RPJMDes, sebab masa RPJMDes hanya enam Tahun," ungkap Nasri Sabtu (20/4/2024) hari ini kepada Korankaltim.com.
Disampaikan, RPJMDes berlaku selama Enam Tahun. Sementara dengan undang-undang yang baru masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sehingga kepala Desa harus merancang kembali RPJMDes untuk dua tahun.
"Kepala desa harus lebih kreatif untuk melakukan revisi pada RPJMDes, jika tidak dilakukan maka akan terjadi stak pembangunan di Desa selama dua tahun," ujarnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga akan berdampak pada demokrasi di tingkat desa karena setiap desa juga memiliki calon pemimpin yang potensial. Dengan penambahan masa jabatan akan memperpanjang masa tunggu bagi warga lainnya yang juga berpotensi sebagi kepala desa.
"Dikhawatirkan dengan perpanjangan masa jabatan kepala Desa akan membunuh demokrasi, Keterbukaan dan Peluang demokrasi bagi warga lainnya yang memiliki potensi," pungkasnya.
Editor Aspian Nur
Ketua Apdesi Kabupaten Paser Nasri (Foto : Dwi Cahyo / Koran Kaltim)
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Telah ditetapkan melalui perubahan pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tepatnya pada pasal 39, yang menerangkan bahwa masa Jabatan Kepala Desa mencapai 8 Tahun untuk satu periode dan bisa mencapai maksimal dua periode.
Perubahan yang telah disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Memteri Dalam Negeri tersebut. Tentu akan berdampak pada pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri. Perubahan tersebut akan membuat kepala desa harus merancang kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
"Setiap kepala desa harus siap untuk mengantisipasi pelaksanaan RPJMDes, sebab masa RPJMDes hanya enam Tahun," ungkap Nasri Sabtu (20/4/2024) hari ini kepada Korankaltim.com.
Disampaikan, RPJMDes berlaku selama Enam Tahun. Sementara dengan undang-undang yang baru masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sehingga kepala Desa harus merancang kembali RPJMDes untuk dua tahun.
"Kepala desa harus lebih kreatif untuk melakukan revisi pada RPJMDes, jika tidak dilakukan maka akan terjadi stak pembangunan di Desa selama dua tahun," ujarnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa juga akan berdampak pada demokrasi di tingkat desa karena setiap desa juga memiliki calon pemimpin yang potensial. Dengan penambahan masa jabatan akan memperpanjang masa tunggu bagi warga lainnya yang juga berpotensi sebagi kepala desa.
"Dikhawatirkan dengan perpanjangan masa jabatan kepala Desa akan membunuh demokrasi, Keterbukaan dan Peluang demokrasi bagi warga lainnya yang memiliki potensi," pungkasnya.
Editor Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.