Senin, 13/03/2023

Di Tanah Grogot, Banjir dan Tumpang Tindih Lahan jadi Masalah yang Sering Terjadi

Senin, 13/03/2023

Ilustrasi ( Foto: kementerian PUPR)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Di Tanah Grogot, Banjir dan Tumpang Tindih Lahan jadi Masalah yang Sering Terjadi

Senin, 13/03/2023

logo

Ilustrasi ( Foto: kementerian PUPR)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER  - Kabupaten Paser sampai saat ini masih menyimpan berbagai masalah terutama di Tanah Grogot.

Masalah tersebut terutama Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diantaranya tumpang tindih lahan masyarakat dan banjir.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Kepala Desa Jone  Rawi mengaku berkaitan dengan permasalahan banjir, pihaknya telah mengajukan usulan guna pelaksanaan perbaikan dan penanganan drainase.

“Banjir masih sering terjadi terutama pada saat curah hujan tinggi, karena memang kondisi drainase saat ini masih belum seluruhnya berfungsi secara maksimal,” kata Rawi.

Setiap tahun pemerintah desa selalu mengusulkan bantuan tanggap darurat ke pemerintah daerah, melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Paser dan DPRD Kaltim melalui APBD murni maupun bantuan keangan untuk penanganan banjir khususnya untuk normalisasi atau pembuatan baru irigasi dan normalisasi.

“Upaya tersebut yang telah kami lakukan dalam pencegahan dan penanganan banjir yang sering dialami di Desa Jone khususnya di wilayah BTN Jone Indah, Grand Abdi Karya dan 8 RT yang setiap tahunnya sering mengalami kebanjiran,” paparnya.

Sementara mengenai masalah tumpang tindih tanah di Desa Jone terjadi karena warga tidak memperhatian kepemilikan atas tanah mereka. “Semisal, ada sebidang tanah milik si A lalu ditinggal lama dan tidak pernah diurus lalu tiba-tiba kembali dan sudah diklaim oleh B, hal itu yang sering terjadi,” ungkapnya.

Menganitipasi permaslahan tersebut, pihak pemerintahan desa berinisiatif sebelum pembuatan SKT, pemerintah desa memasang pelang di tanah tersebut selama satu sampai tiga bulan. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada pengaduan permasalahan dari warga, barulah pemerintahan desa  menerbitkan SKT. 

“Hal itu kami lakukan dalam upaya meminimalisir permasalahan tumpang tindih tanah di Desa Jone, jadi kami harap warga juga bisa memberikan kami informasi yang akurat berkaitan dengan permasalahan lahan tersebut,” tutup Rawi.


Editor: Aspian Nur

Di Tanah Grogot, Banjir dan Tumpang Tindih Lahan jadi Masalah yang Sering Terjadi

Senin, 13/03/2023

Ilustrasi ( Foto: kementerian PUPR)

Share

Berita Terkait