Senin, 25/01/2021

KPU Paser Tetapkan Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assega sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Senin, 25/01/2021

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Paser Tetapkan Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assega sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Senin, 25/01/2021

logo

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU RI terkait dengan hasil penetapan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah gugatan pada pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, Maka sejumlah KPU Kabupaten menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Untuk itu, KPU Kabupaten Paser juga melakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Paser terpilih. Dengan memperoleh suara sebanyak 57.809 maka pasangan Calon Bupati dr Fahmi Fadli dan Calon Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan setelah pasangan bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan maka selanjutnya KPU menyerahkan hasil tersebut kepada DPRD Paser untuk ditindaklanjuti dan dipersiapkan administrasi pelantikan.

“Penetapan sudah kami lakukan, selanjutnya kami serahkan pada lembaga DPRD Paser untuk pelaksanaan persiapan administrasi pelantikan,” ucap Qayyim, Sabtu (24/1).

Ia menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan berdasarkan SK KPU RI yang menetapkan bahwa Kabupaten Paser tidak memiliki sengketa di MK.

“Karena KPU RI telah menerbitkan SK dan menerangkan bahwa Kabupaten Paser tidak memiliki gugatan di MK. Sehingga Kabupaten Paser harus melaksanakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Paser terpilih,” ucapnya

Ia menjelaskan bahwa dr Fahmi Fadli dan Hj Syatifah Masitah Assegaf ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati dengan perolehan suara sebanyak 57.809 suara dengan Persentase 46,23% dari perolehan suara sah 125.059 suara.

“Dari hasil perolehan suara sudah tidak terdapat perubahan, kami juga mendapatkan SK dari KPU RI yang menerangkan bahwa KPU Kabupaten Paser tidak terdapat gugatan. Makanya kami tetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.

Sementara itu dr Fahmi Fadli selaku Bupati Paser terpilih menyatakan persaingan Pilkada tahun 2020 telah selesai. Ia mengajak kepada seluruh kompetitor agar bersama-sama membangun Kabupaten Paser.

“Persaingan dalam Pilakada Paser sudah selesai. Sekarang sudah saatnya seluruh elemen warga Kabupaten Paser kembali untuk membangun kabupaten Paser. Sebab kedepan membangun Kabupaten Paser membutuhkan upaya bersama,” ucap dr Fahmi Fadli.

Ia meminta agar seluruh putra putri kabuoaten paser dapat membangun kabuoaten paser sesuai dengan potensi dan profesi masing-masing. Menurutnya setiap warga memiliki peranan masing-masing untuk membangun kabuapten Paser.

“Mari berusaha untuk membangun Kabupaten Paser. Kami percaya dan yakin bahwa setiap masyarakat memiliki peranan masing-masing sesuai dengan potensi dan profesinya masing-masing,”pungkasnya. 


Penulis : */Dwi Cahyo

Editor : Bambang Irawan

KPU Paser Tetapkan Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assega sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Senin, 25/01/2021

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. ( Foto: Dwi Cahyo/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.