Teguran pun diberikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur kepada pedagang berupa teguran lisan maupun dengan surat pemberitahuan.
Hal ini disampaikan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutai Timur Tahang.
"Kami sudah melakukan imbauan saat turun ke lapangan dan ada beberapa pedagang yang masih melanggar aturan. Kami beri mereka waktu untuk memindahkan lapak dagangan," tegas Tahang kepada Korankaltim.com Selasa (14/2/2023).
Imbauan diberikan kepada pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Yos Sudarso termasuk di kawasan Jalan Inpres dan Jalan Diponegoro. Kalau masih ada pedagang melanggar dengan batas waktu di tentukan akan dilakukan tindakan berupa pembongkaran.
"Kami gunakan pola tujuh, tiga, satu yakni imbauan batas waktu untuk merapikan atau memindahkan lapak yang sudah dapat teguran," paparnya.
Kalau masih ada yang melanggar lapak mereka akan dibongkar petugas dan dari laporan di lapangan ditemui sekitar lima lapak pedagang yang terbukti melanggar.
"Memang yang sering melanggar umumnya para pedagang buah-buahan. pedagang kaki lima. Termasuk pedagang musiman," seubt Tahang.
Menurutnya, pedagang tidak dilarang berjualan hanya saja posisi lapak tidak boleh melebihi batas trotoar di jalan raya. "Selama penertiban berjalan kondusif tak ada gejolak dari pedagang karena memang secara aturan mereka melanggar," tutup Tahang.
Editor: Aspian Nur