Dihadapan para peserta yang hadir, Ardiansyah Sulaiman menjelaskan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini, diantaranya kemampuan pemantauan terhadap luas cakupan kawasan hutan Kutai Timur dalam hal kesesuaian antara utilitas zona lahan dan rencana tata ruang, khususnya untuk kawasan hutan lindung dan kawasan penggunaan lahan lainnya.
Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat dengan transformasi ekonomi, khususnya yang ada di sekitar kawasan lindung, serta sertifikasi ISPO dan RSPO yang sesuai bagi perkebunan dan korporasi kelapa sawit. Kemudian juga disampaikan partisipasi masyarakat sipil untuk meningkatkan praktik Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV) untuk mengurangi emisi karbon dan efek gas rumah kaca.
“Strategi dan upaya telah dilakukan dalam mengatasi perubahan iklim, seperti deklarasi yurisdiksi berkelanjutan dalam produksi minyak sawit, serta pelatihan peningkatan kapasitas untuk pelaporan rencana aksi mitigasi bagi personel unit usaha kecil pemerintah, swasta, dan koperasi,” bebernya dalam siaran langsung melalui kanal YouTube Indonesia Pavilion COP-27 itu.
Lebih jauh disampaikan, peraturan tingkat desa yang mencakup kawasan lindung desa sudah sejalan dengan rencana tata ruang kabupaten. Kemudian penguatan usaha koperasi skala kecil tentang praktik pertanian yang baik dan pelatihan bagi anggota koperasi usaha kecil dan pekebun untuk memenuhi standar ISPO dan RSPO.
Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan kemajuan dan hasil yang telah dilakukan pemerintah. Di antaranya Keputusan Bupati untuk mengamankan perlindungan indikatif HVC dengan luas total 48.993 hektare, serta green supply chain disepakati dan dilaksanakan dalam bentuk kemitraan antara koperasi usaha kecil dan korporasi.
“Kemudian POME (Palm Oil Mill Effluent, Red) Limbah dimanfaatkan untuk pupuk organik dan listrik generasi, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 140 K/40/MeM/2019 tentang Perlindungan 171.000 hektare KBAK (Kawasan Lindung Karst, Red) Sangkulirang,” kata Ardiansyah.
Berikut Keputusan Gubernur Nomor 522.5/K.672/2020 tentang Penetapan Peta Kawasan Ekosistem Indikatif Luas Kutim total 699.110 hektare dalam lima lokasi yakni Mesangat, Wehea, Karst Hulu, Karst Pesisir, dan Teluk Sangkulirang.
“Kabupaten Kutim juga terpilih untuk mengimplementasikan indikator terpercaya dalam mewujudkan yurisdiksi yang berkelanjutan. Ini akan disajikan sebelum Investasi B20,” paparnya.
Adapun rencana dan agenda yang akan dilakukan diantaranya meningkatkan partisipasi masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung, HCV dan High Carbon Stocks (HCS), serta meningkatkan kontribusi multi pihak dalam upaya pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
“Memberdayakan transformasi ekonomi masyarakat, beralih dari business as usual menjadi pendapatan yang berkelanjutan, serta membantu mengamankan dan memantau implementasi sertifikasi ISPO dan RSPO untuk pekebunan, perusahaan, usaha kecil, koperasi, dan perusahaan,” sebut Ardiansyah. (*/kk)