Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat dikonfirmasi terkait insiden berdarah ini menjelaskan, JD sudah sering menyembunyikan peralatan kerja dan telah beberapa kali diperingati namun tetap mengulangi kesalahan.
“Jadi pelaku marah sehingga menimpas tangan korban menggunakan sebilah parang,” papar Jelatu Rabu (26/1/2022) kemarin.
Rizal Hadi selaku pemilik sawmill tengah berada di rumah saat peristiwa itu berlangsung.
Saat itu Rizal mendengar terjadi keributan sehingga dirinya langsung keluar dan menuju sawmill. Saat keluar rumah Rizal melihat Rajinuh meninggalkan sawmill dengan membawa sebilah parang.
“Pemilik sawmill melihat JD sudah tergeletak di tanah dan berlumuran darah, kedua bagian tangannya mengalami luka yang mengeluarkan darah,” ungkapnya.
JAd langsung dibawa ke Rumah Sakit Sangkulirang untuk mendapatkan perawatan dan Rizal melaporkan kasus ini ke Polsek Sangkulirang.
Rajinuh berhasil diringkus dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, disangkakan melanggar pasal 354 ayat (1) KUHP dengan ancaman delpaan tahun penjara. “Korban kritis akhirnya dirujuk di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda,” sebut Jelatu.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur