Dalam putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 194/PID/2021/PT SMR tertanggal 11 Oktober 2021 menyatakan, Bunga alias John Bunga mendapat putusan hukuman kurungan badan selama 15 tahun.
Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim menyatakan, putusan tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan pengajuan banding, yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda menyatakan terdakwa atas nama Bunga alias John Bunga dijatuhi hukuman kurangan badan selama 15 tahun,” ungkap Abdul Karim.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa menerimanya. Pihak keluarga mengaku bersyukur atas adanya pengurangan terhadap hukuman yang divonis awalnya, hukuman mati. "Kami juga bersepakat untuk tidak mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan menerima hasil tersebut terdakwa hanya di vonis 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menetapkan amar putusan hukuman mati terkait penanganan kasus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Bunga alias Jhon Bung dengan barang bukti 30 poket sabu seberat 25,5 gram.
Terdakwa merupakan seorang residivis yang beralamat di Jalan Munthe RT 26 Sangatta Utara yang dilakukan penangkapan karena telah memiliki poket sabu hingga dijatuhkan hukuman mati.
Kuasa hukum mengakui secara prinsip mendukung upaya yang dilakukan penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika namun tidak serta merta dalam keputusan yang diambil memberatkan atau mematikan langkah terdakwa.
“Dalam amar putusan tersebut seharusnya majelis hakim memberikan pertimbangan dalam kasus tersebut. Kami menilai bahwa terdakwa bukan termasuk jaringan internasional atau bandar kelas kakap namun hanya skala lokal saja,” sebutnya.
Selain itu, terdakwa dianggap belum melakukan transaksi atau mengedarkan ke masyarakat sehingga belum memiliki dampak yang begitu besar.
“Barang buktinya juga tidak terlalu besar hanya 25 gram meskipun terdakwa merupakan seorang residivis namun seharusnya tidak dimasukan dalam klasifikasi kasus dengan hukuman paling berat,” bebernya.
Sehingga pihaknya berharap setelah hasil banding yang telah diajukan ada putusan yang memberikan rasa keadilan. Menginginkan agar dalam penegakan hukum pidana juga harus mengedepankan rasa keadilan dan asas hak asasi manusia.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) memberikan tuntutan hukuman selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider selama 7 bulan penjara,” sebutnya.
Penulis : */Zulhamri
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Rabu tanggal 27 Oktober 2021