Kepala BPJS Kutai Timur Ika Irwati menuturkan akan ada peserta PBI APBN yang dinonaktifkan secara menyeluruh termasuk di Kutim. Untuk kepesertaan PBI hanya bagi mereka yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.
“Apabila peserta tersebut adalah warga yang tidak mampu atau sedang menjalani pengobatan dapat diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” kata Ika.
Keluarnya kebijakan tersebut tentu berimbas kepada seluruh daerah yang jumlahnya ratusan hingga ribuan orang.
Sesuai rekapan dari BPJS, penonaktifan peserta di Kutai Timur mencapai sekitar 16 ribu jiwa terhitung sejak 1 Oktober lalu.
“Tapi masih proses rekapitulasi. Kalau nantinya ditemukan tidak sesuai dengan indikasi yang dinonaktifkan, maka kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali asalkan persyaratan sesuai, peserta tersebut memang layak dan membutuhkan pelayanan Kesehatan. Kami juga menyiapkan pelayanan online bagi peserta yang ingin mengurus,” paparnya.
Apabila ada masyarakat hendak berobat namun terkendala kartu yang dinonaktifkan bisa menghubungi call center 165.
Untuk diketahui, ada empat langkah yang harus dilakukan bagi peserta ingin mengaktifkan kembali kartu PBI melalui APBN.
Sesuai ketentuan, bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali harus mengikuti regulasi Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8 bahwa PBI akan dihapuskan paling lambat enam bulan sejak penghapusan dikeluarkan.
“Karena mengindari kerumunan jadi apabila ingin konsultasi karena ribuan kepesertaan yang dinonaktifkan untuk menghubungi call center yang tersedia atau laman website,” tutup Ika.
Penulis: */Zulhamrie
Editor: Aspian Nur