“Skemanya akan dipersiapkan untuk subsidi tagihan air bagi pelanggan PDAM selama tiga bulan. Pemberian subsidi diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan tagihan di bawah Rp 200 ribu,” bebernya.
Terkait aturan teknis akan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menetapkan jumlah warga penerima subsidi tersebut.
“Kami sudah memberikan alokasi subsidi dan kriteria secara umum. Selanjutnya pihak PDAM yang mengatur yang jelas dalam waktu dekat ini,” sebutnya.
Ia meminta agar aloksi tersebut tepat sasaran hingga mereka yang mendapat subsidi benar-benar membutuhkan.
“Sebelumnya juga sudah kami lakukan sehingga ini stumulus ini bagi yang membutuhkan yang terdampak Pandemi Covid-19,” bebernya.
Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sehingga diharapkan dengan adanya subsidi ini dapat membantu warga terdampak. “Sesuai komitmen kami untuk membantu masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19,” tukasnya.
penulis : */zm
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Rabu tanggal 25 Agustus 2021