Dalam surat dimaksud terdapat beberapa aturan, seperti optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro sampai ketingkat RT. Mengintensifkan disiplin protes Covid-19 dengan menerapkan lima M protokol kesehatan. Memperketat pengawasan pintu masuk jalur darat, laut dan udara di wilayah Kutim.
Disiplin protokol kesehatan, disinfektan secara rutin ditempat umum di lingkungan perusahaan, melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam ditempat karantina yang memadai, dilanjutkan screening pemeriksaan rapid test antigen atau RT-PCR bagi karyawan yang akan kembali bekerja setelah cuti, izin dan setelah menjalankan tugas keluar daerah.
Pihaknya meminta perusahaan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Puskesmas di wilayah perusahaan untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan surveilans Covid-19 terutama bila ditemukan karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.
Dengan menyiapkan fasilitas bagi karyawan dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, sabun dan mengatur ruangan tempat beristirahat agar karyawan tidak berkerumun saat beristirahat.
Kemudian menyiapkan tempat atau rumah karantina sebagai tempat isolasi juga perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala sampai dengan gejala ringan.
“Bagi pelaku perjalanan yang tidak mempu menunjukkan dokumen rapid tes yang berlaku 24 jam, maka wajib melakukan rapid tes atau PCR diposko dengan biaya sendiri,” ujar Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Kemudian pemberlakuan PPKM Mikro diperketat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Pelaksanaannya mengadopsi instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama TNI/Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan.
“Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan mengambil langkah strategis, untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing-masing,” tutupnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur