Menindaklanjuti keluhan terkait gangguan ketertiban pengguna jalan, Disperindag bersama Satpol PP melakukan sosialisasi imbauan dan pendataan pedagang pasar tumpah yang ada di Kecamatan Sangatta Utara Selasa (25/5/2021) kemarin.
Kadisperindag Kutim, M Zaini menuturkan pihaknya sangat mengharapkan agar para pedagang pasar tumpah mau pindah berjualan di pasar induk. Sehingga dengan adanya sosialisasi dan pendataan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mereka yang telah diberikan teguran.
Karena kapasitas pasar masih bisa menampung para pedagang. Selain itu, apabila berjualan dipinggir jalan akan menganggu ketertiban dan keindahan pemandangan kota sehingga akan terlihat kumuh dan kotor. “Ya, kami akan menyiapkan lapak bagi pedagang yang ingin masuk berjualan di pasar induk. Kami berikan imbauan, sosialisasi dan pendataan,” kata Zaini.
Setelah itu, pihaknya akan membuatkan peraturan bupati (Perbup) dan surat edaran agar tidak diperbolehkan berjualan dipinggir jalan. Kalau surat edaran itu dilayangkan maka pihaknya akan melakukan tindakan dan semua akan diserahkan kepada Satpol PP dan aparat kepolisian untuk penertiban. Pihaknya meminta bantuan dalam hal penertiban yang akan didampingi oleh pihak berwenang.
“Jadi, kami tidak asal tebang pilih dalam hal menindak. Ini demi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan serta kebersihan, keindahan dan keamanan kota,” tegasnya.
Sememetara, Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengaku masih memiliki kendala untuk menertibkan pasar tumpah. Pasalnya, mereka belum memiliki payung hukum untuk penindakan. Pasar tumpah sendiri didominasi berlokasi di Sangatta Utara. ”Untuk penertiban, kami masih terkendala, karena belum ada peraturan daerah ataupun peraturan bupati yang mengatur itu. Masih digodok,” sebutnya.
Selama ini hanya mengadopsi perda dari kabupaten/kota lain, sebagai bahan acuan meskipun tidak bisa diterapkan. “Kami masih mendorong pembentukan perda tersebut kepada Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) di DPRD. Semoga secepatnya digodok, agar kami bisa melakukan penindakan,” kata Didi.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur