Aksi pembunuhan terhadap Halis ternyata sudah direncanakan sebelumnya dengan latar belakang sakit hati. Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu mengatakan polisi awalnya menerima informasi adanya penemuan mayat laki-laki yang membuat polisi langsung ke lokasi dan melihat mayat Halis. Saat dilakukan olah TKP ditemukan sebuah gagang pisau warna kuning, satu buah mata pisau yang terlepas dari gagangnya, sepasang sendal dan satu unit sepeda motor yang semuanya milik Halis. “Sebelum kejadian Halis pergi untuk mengambil uang gaji milik karyawan, barang-barang tersebut ditemukan di sekitar TKP,” ujar Jelatu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta mencari informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut dan mencurigai pasutri Samsudi dan Misnati.
Personel Polsek Sangkulirang melakukan pencarian terhadap keduanya. Setelah diketahui keberadaan kedua tersangka tim lalu menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 22:20 WITA kami menangkap Samsudi dan Misnati di rumah saudaranya bernama Samsul di Desa Mandu Pantai Sejahtera. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah rumah tersebut dan ditemukan satu unit handphone milik korban yang disimpan di bawah karpet,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti handphone dan senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp77,8 juta disimpan Samsudi dan Misnati di pondok atau rumahnya yang terletak di Soren Desa Mandu Dalam.
“Motifnya karena sakit hati karena Samsudi dipecat oleh Halis. Saat ini mereka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan adalah. 340 jo 365 KUHP dan UU 12 Tahun 1951,” tutupnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur