SAE Pastarung merupakan kawasan produktif terpadu yang dikembangkan sebagai sarana pembinaan dan pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan pertanian, produksi pangan, serta pelatihan keterampilan kerja.
Aulia mengatakan, keberadaan SAE Pastarung perlu dikembangkan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan pihak Lapas. Pemkab Kukar, lanjutnya, siap mengupayakan dukungan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap tempat ini benar-benar menjadi wadah untuk memberdayakan warga binaan yang ada di Lapas Tenggarong,” katanya.
Menurut Aulia, ketersediaan lahan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memperluas kegiatan produktif tersebut. Dengan jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 1.300 orang, pengembangan kawasan diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja.
Sebagai salah satu upaya pengembangan, Pemkab Kukar akan mengusulkan pemanfaatan lahan bekas tambang yang nantinya diserahkan kembali kepada negara.
Lahan tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif warga binaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Nanti ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Lahan tersebut bisa kita usulkan untuk menjadi lokasi kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Selain penyediaan lahan, Aulia juga menyoroti pentingnya akses pemasaran agar produk yang dihasilkan warga binaan dapat terserap pasar.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah menghubungkan hasil pertanian dan peternakan SAE Pastarung dengan kebutuhan pangan di Kabupaten Kukar, termasuk melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Misalkan, untuk telur, nanti bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kukar. Hasil pertanian juga bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG agar produk yang dihasilkan warga binaan di SAE Pastarung dapat dimanfaatkan secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pengembangan SAE Pastarung diarahkan untuk membangun kemandirian produksi sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga binaan.
Saat ini, sejumlah hasil pertanian dan produk pangan yang dihasilkan telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Lapas.
“Sayur-sayuran yang kami tanam dikonsumsi untuk kebutuhan dapur Lapas. Kami juga memproduksi telur dan tempe untuk memenuhi kebutuhan pangan,” katanya.
Wayan menjelaskan, kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan perputaran ekonomi di dalam Lapas. Warga binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja berkesempatan memperoleh premi atau upah sesuai ketentuan, sementara hasil produksi turut membantu memenuhi kebutuhan pangan.
Ke depan, pihaknya akan mengembangkan pemasaran agar produk SAE Pastarung dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat membantu menghubungkan hasil produksi dengan calon pembeli.
“Mudah-mudahan melalui program Simpul Berdaya ini, persoalan pemasaran hasil produksi warga binaan bisa diatasi. Kami juga berharap dukungan media untuk menginformasikan kegiatan ini kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berpotensi membantu,” harap Wayan.
Peresmian SAE Pastarung turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tenggarong, perangkat daerah terkait, serta tamu undangan lainnya. (*)
SAE Pastarung merupakan kawasan produktif terpadu yang dikembangkan sebagai sarana pembinaan dan pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan pertanian, produksi pangan, serta pelatihan keterampilan kerja.
Aulia mengatakan, keberadaan SAE Pastarung perlu dikembangkan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan pihak Lapas. Pemkab Kukar, lanjutnya, siap mengupayakan dukungan melalui perangkat daerah terkait sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap tempat ini benar-benar menjadi wadah untuk memberdayakan warga binaan yang ada di Lapas Tenggarong,” katanya.
Menurut Aulia, ketersediaan lahan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memperluas kegiatan produktif tersebut. Dengan jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 1.300 orang, pengembangan kawasan diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja.
Sebagai salah satu upaya pengembangan, Pemkab Kukar akan mengusulkan pemanfaatan lahan bekas tambang yang nantinya diserahkan kembali kepada negara.
Lahan tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif warga binaan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Nanti ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Lahan tersebut bisa kita usulkan untuk menjadi lokasi kegiatan usaha produktif bagi warga binaan Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Selain penyediaan lahan, Aulia juga menyoroti pentingnya akses pemasaran agar produk yang dihasilkan warga binaan dapat terserap pasar.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah menghubungkan hasil pertanian dan peternakan SAE Pastarung dengan kebutuhan pangan di Kabupaten Kukar, termasuk melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Misalkan, untuk telur, nanti bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kukar. Hasil pertanian juga bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG agar produk yang dihasilkan warga binaan di SAE Pastarung dapat dimanfaatkan secara langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pengembangan SAE Pastarung diarahkan untuk membangun kemandirian produksi sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga binaan.
Saat ini, sejumlah hasil pertanian dan produk pangan yang dihasilkan telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Lapas.