Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Kalimantan Edi Mangun mengatakan, Pertamina terbuka dan siap kooperatif untuk mengusut tuntas jika ada oknum operator maupun pihak SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik pengetapan.
"Kalau ada tempat kami seperti SPBU atau operator yang ikut terlibat kami sangat terbuka untuk dilakukan penegakan hukum," tegas Edi kepada Korankaltim.com, Selasa (3/11/2026).
Para pengetap diminta agar tidak mengambil hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kendaraan harian. Langkah tegas penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan jika aktivitas pengetapan tersebut terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tegaskan siap membawa kasus ke ranah ini kalau ada yang diketahui melanggar aturan," sebut Edi lagi.
Terkait maraknya antrean panjang di Kukar, Pertamina meluruskan anggapan publik dan menegaskan kalau persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kuota BBM yang tidak mencukupi, tetapi maraknya pembelian oleh oknum pengetap.
Pertamina juga mengingatkan, posisi dan wewenang mereka secara undang-undang hanyalah sebatas operator, bukan regulator maupun pengawas di luar area fisik SPBU.
"Kami fokus pengawasan di dalam SPBU. Hal itu mencakup kesesuaian platform QR Code serta pemanfaatan Fuel Card dengan nomor polisi kendaraan yang terpasang. Apabila semuanya sudah sesuai, secara regulasi wajib dilayani. Tapi, jika kendaraan itu keluar lalu BBMnya diketap atau ditampung, itu sudah menjadi ranah dan kewenangan APH," jelasnya.
Selain itu, Pertamina menyambut baik usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi khusus terkait penataan antrean pengisian BBM di Kukar.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuatan aturan itu ke Pemkab Kukar dan DPRD. Langkah yang dibutuhkan saat ini adalah bekerja bersama. Kami di internal SPBU memperketat pengawasan dan menindak tegas SPBU bermasalah, sementara Pemda dan APH bergerak di luar untuk menertibkan para pengetap," tutup Edi.
Editor: Aspian Nur
Manager Communication, Relations dan CSR Patra Niaga Kalimantan Edi Mangun mengatakan, Pertamina terbuka dan siap kooperatif untuk mengusut tuntas jika ada oknum operator maupun pihak SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik pengetapan.
"Kalau ada tempat kami seperti SPBU atau operator yang ikut terlibat kami sangat terbuka untuk dilakukan penegakan hukum," tegas Edi kepada Korankaltim.com, Selasa (3/11/2026).
Para pengetap diminta agar tidak mengambil hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kendaraan harian. Langkah tegas penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dibutuhkan jika aktivitas pengetapan tersebut terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tegaskan siap membawa kasus ke ranah ini kalau ada yang diketahui melanggar aturan," sebut Edi lagi.
Terkait maraknya antrean panjang di Kukar, Pertamina meluruskan anggapan publik dan menegaskan kalau persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kuota BBM yang tidak mencukupi, tetapi maraknya pembelian oleh oknum pengetap.
Pertamina juga mengingatkan, posisi dan wewenang mereka secara undang-undang hanyalah sebatas operator, bukan regulator maupun pengawas di luar area fisik SPBU.
"Kami fokus pengawasan di dalam SPBU. Hal itu mencakup kesesuaian platform QR Code serta pemanfaatan Fuel Card dengan nomor polisi kendaraan yang terpasang. Apabila semuanya sudah sesuai, secara regulasi wajib dilayani. Tapi, jika kendaraan itu keluar lalu BBMnya diketap atau ditampung, itu sudah menjadi ranah dan kewenangan APH," jelasnya.
Selain itu, Pertamina menyambut baik usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi khusus terkait penataan antrean pengisian BBM di Kukar.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuatan aturan itu ke Pemkab Kukar dan DPRD. Langkah yang dibutuhkan saat ini adalah bekerja bersama. Kami di internal SPBU memperketat pengawasan dan menindak tegas SPBU bermasalah, sementara Pemda dan APH bergerak di luar untuk menertibkan para pengetap," tutup Edi.
Editor: Aspian Nur