Dukungan tersebut disampaikan Aulia setelah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, yang dirangkai dengan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan profesinya, termasuk wartawan yang setiap hari melakukan peliputan di lapangan.
“Pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh profesi atau pekerja yang ada di Kukar mendapatkan perlindungan. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua,” kata Aulia.
Aulia menilai, wartawan memiliki karakteristik pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi. Tugas mencari informasi dan melaporkan peristiwa membuat jurnalis harus menghadapi berbagai kondisi di lapangan yang tidak selalu dapat diprediksi.
Karena itu, menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari perhatian bersama. Dengan jaminan sosial yang sesuai, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki perlindungan apabila terjadi risiko yang dijamin dalam program.
Bupati Kukar juga berharap kerja sama PWI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat membuka akses kepesertaan lebih luas, terutama bagi wartawan yang belum memperoleh perlindungan melalui perusahaan media.
Baginya, perluasan perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi, dan perusahaan media perlu mengambil peran agar semakin banyak pekerja memahami manfaat jaminan sosial serta memiliki akses untuk menjadi peserta.
“Harapan kami, seluruh wartawan yang bertugas di Kukar dapat terakomodasi dalam program ini. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat seluas-luasnya, khususnya bagi para wartawan yang menjalankan tugas di daerah,” ucap Aulia.
Dorongan tersebut sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kukar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyebut masih terdapat sekitar 98 ribu pekerja yang perlu dijangkau berdasarkan target perluasan kepesertaan, mencakup sektor formal, informal, konstruksi, hingga pekerja berbasis kemitraan.
Salah satu upaya yang didorong ialah keterlibatan wartawan melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), yang dapat membantu menyosialisasikan program sekaligus memfasilitasi pendaftaran peserta.
Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anggotanya.
Dari sekitar 60 anggota PWI Kukar, sebanyak 35 hingga 40 orang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PWI Kukar juga membuka peluang bagi wartawan freelance yang belum mendapatkan perlindungan melalui perusahaan media untuk mengakses kepesertaan melalui fasilitasi organisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya, menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan profesi wartawan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi kepengurusan PWI di kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Timur, terima kasih atas inisiator dari kegiatan hari ini yakni Bapak Kajari Kukar Pak Aji Kalbu Probadi,” tutupnya.
Editor: Erwin
Dukungan tersebut disampaikan Aulia setelah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, yang dirangkai dengan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan profesinya, termasuk wartawan yang setiap hari melakukan peliputan di lapangan.
“Pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh profesi atau pekerja yang ada di Kukar mendapatkan perlindungan. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua,” kata Aulia.
Aulia menilai, wartawan memiliki karakteristik pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi. Tugas mencari informasi dan melaporkan peristiwa membuat jurnalis harus menghadapi berbagai kondisi di lapangan yang tidak selalu dapat diprediksi.
Karena itu, menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari perhatian bersama. Dengan jaminan sosial yang sesuai, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki perlindungan apabila terjadi risiko yang dijamin dalam program.
Bupati Kukar juga berharap kerja sama PWI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat membuka akses kepesertaan lebih luas, terutama bagi wartawan yang belum memperoleh perlindungan melalui perusahaan media.
Baginya, perluasan perlindungan pekerja membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi, dan perusahaan media perlu mengambil peran agar semakin banyak pekerja memahami manfaat jaminan sosial serta memiliki akses untuk menjadi peserta.
“Harapan kami, seluruh wartawan yang bertugas di Kukar dapat terakomodasi dalam program ini. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat seluas-luasnya, khususnya bagi para wartawan yang menjalankan tugas di daerah,” ucap Aulia.
Dorongan tersebut sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kukar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyebut masih terdapat sekitar 98 ribu pekerja yang perlu dijangkau berdasarkan target perluasan kepesertaan, mencakup sektor formal, informal, konstruksi, hingga pekerja berbasis kemitraan.
Salah satu upaya yang didorong ialah keterlibatan wartawan melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), yang dapat membantu menyosialisasikan program sekaligus memfasilitasi pendaftaran peserta.
Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anggotanya.
Dari sekitar 60 anggota PWI Kukar, sebanyak 35 hingga 40 orang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.