Rabu, 12/02/2025
Rabu, 12/02/2025
Kebersamaan Sekda dan Asisten beserta Kabag dalam Komitmen untuk Kinerja di tahun 2025 (ist)
Rabu, 12/02/2025
Kebersamaan Sekda dan Asisten beserta Kabag dalam Komitmen untuk Kinerja di tahun 2025 (ist)
TENGGARONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono memimpin langsung apel upacara yang dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas bagi tiga asisten serta 12 Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (10/2).
Sunggono dalam arahannya pihaknya atas nama Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih atas hal positif yang telah dilakukan selama tahun 2024 lalu, yakni diantaranya serapan anggaran dilakukan dengan maksimal dan tidak adanya temuan terhadap pengelolaan keuangan.
“Kami juga meminta kepada seluruh kepala bagian maupun staf baik di sekretariat maupun di OPD lainnya untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK, kami ucapkan terima kasih atas hal positif yang telah dilakukan selama tahun 2024 lalu,” kata Sunggono.
Sekda juga meminta kepada para Kepala Bagian (Kabag) untuk tetap menyiapkan dokumen-dokumen mengenai aset-aset terdahulu yang masih menjadi kendala bagi Kukar. Pada kesempatan ini Sunggono juga mengungkapkan terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya sampai akhir penutupan gelombang kedua masih ada saja yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi padahal pemerintah sudah memberikan peluang dengan membantu menetapkan formasi dan Pemkab Kukar merupakan daerah terbanyak yang mendapatkan formasi.
“Saya harap ini tidak dijadikan polemik karena pemerintah telah melakukan semaksimal mungkin dengan menghitung formasi sesuai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan oleh bagian organisasi bersama seluruh OPD dan itu bukan hal yang mudah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini masih simpang siur terkait permasalahan kategori R3 (tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi, red) dan menurut ketentuan yang di tetapkan Oleh Permenpan RB bahwa penggajian bisa dilakukan dengan paruh waktu. “Tetapi di dalamnya ada alenia lainnya bahwa kebijakan atas R3 diserahkan kepada daerah sepanjang bersesuaian dengan kemampuan keuangan daerah. Batas yang dianggap sebagai kemampuan keuangan daerah itu dihitung dan dilihat dari berapa besar APBD nya yang dipersyaratkan maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD,” jelasnya.
Sunggono menekankan agar seluruh OPD ini bisa segera menyikapi belanja barang dan jasa karena saat ini sedang dilakukan rasionalisasi tetapi untuk rumah ibadah dan juga infrastruktur yang belum selesai tidak ada pemotongan dan tidak ada pengurangan anggaran. “Sehingga PPK atau KPA untuk kegiatan tersebut bisa segera melakukan proses lelang kedepan. Kami minta juga kepada seluruh Kabag untuk membagi habis sub indikator kepada semua staf agar jelas siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut sehingga semua bisa teratasi dan berjalan dengan lancar,” tegasnya. (*)
Rabu, 12/02/2025
Kebersamaan Sekda dan Asisten beserta Kabag dalam Komitmen untuk Kinerja di tahun 2025 (ist)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.