Sabtu, 30/11/2024

Kukar Satu-satunya Daerah yang Mampu Terjemahkan Permendagri 24/2018

Sabtu, 30/11/2024

Kepala Bidang SK2R Disperkim Kukar Darma Gumawang (Heri/kk)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kukar Satu-satunya Daerah yang Mampu Terjemahkan Permendagri 24/2018

Sabtu, 30/11/2024

logo

Kepala Bidang SK2R Disperkim Kukar Darma Gumawang (Heri/kk)

TENGGARONG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru  melaksanakan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) internal untuk penguatan tata cara penyusunan dokumen klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan.

Plt Kepala Disperkim Kukar M Aidil didampingi Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi (SK2R) Darma Gumawang mengatakan, pelatihan ini menindaklanjuti kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan Disperkim sebelumnya terkait aplikasi Sistem Informasi Perumahan (Siperum) yang diikuti oleh perwakilan developer atau pengembang perumahan yang ada di Kukar.

"Kita sudah melakukan sosialisasi Siperum, sosialisasi ini sebagai wujud menjalankan amanah dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyediaan Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman. Terus untuk peningkatan kapasitas pembuatan tim verifikasi kita sudah melakukan pelatihan, artinya keterkaitan antara perda dan Permendagri 24/2018 itu sudah dilaksanakan oleh Perkim. Dan ini bukti Kukar satu-satunya daerah yang mampu menerjemahkan Permen 24 Tahun 2018 itu," kata Darma.

Dadang sapaan akrabnya, mengungkapkan runutan dua kegiatan tersebut sebagai wujud bahwa Disperkim telah mempersiapkan kapasitas tim verifikasi dan sumber daya manusia yang ada di internal Perkim. SDM internal dipersiapkan untuk bisa piawai terkait tata cara penyusunan dokumen klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembang perumahan untuk mendorong percepatan penerbitan sertifikat pengembang perumahan (SP2).

"Pelaksanaan pelatihan peningkatan SDM di lingkungan Perkim ini sudah sesuai amanah Permendagri No 24 Tahun 2018, bahwa terdapat suatu pekerjaan di Dinas Perkim, yaitu tentang mensertifikasi, mengkualifikasi, mengklarifikasi dan meregistrasi pengembang perumahan yang ada di Kutai Kartanegara," ungkapnya.

Dadang berharap seluruh pengembang khususnya pengembang lokal bisa memanfaatkan aplikasi Siperum yang merupakan inovasi cerdas dari Perkim untuk pendataan seluruh pengembang. Dengan demikian seluruh pengembang perumahan di Kukar bisa berkolaborasi dengan baik bersama pemerintah terkait perumahan yang sesuai standar guna menciptakan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengesampingkan iklim investasi yang sehat di Kukar untuk para pengembang lokal.

"Di Siperum itu ada dua, di slot pertama itu untuk data diri pengembang slot yang kedua adalah permohonan pengembang untuk serah terima PSU. Kami harap pengembang bisa kooperatif dengan Perkim khususnya para pengembang lokal yang jumlahnya juga cukup banyak dan tidak berafiliasi dengan asosiasi pengembang perumahan yang skala besar," tegasnya.

Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan Disperkim ini mendapat dukungan penuh dari Asisten III Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani. Menurutnya sosialisasi sangat penting agar rekan-rekan pengembang lokal bisa secara intensif berkolaborasi dengan Disperkim, kemudian untuk pelatihan internal bertujuan memberikan pemahaman tentang standar kualifikasi dan sertifikasi perumahan, sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM di internal Perkim.

"Pelatihan dapat menghasilkan SDM yang kompeten dalam melaksanakan tugas sertifikasi, kualifikasi dan klasifikasi pengembang perumahan. Saya berharap dari pelatihan ini mendapatkan SDM yang kompeten, mengingat Kukar masih banyak membutuhkan tenaga ahli di bidang sertifikasi perumahan," harap Ahyani. (*)

Kukar Satu-satunya Daerah yang Mampu Terjemahkan Permendagri 24/2018

Sabtu, 30/11/2024

Kepala Bidang SK2R Disperkim Kukar Darma Gumawang (Heri/kk)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.