SM melapor ke Polsek Damai, Barong Tongkok, setelah tak tahan dengan perlakuan AN karena sudah tiga kali dilecehkan. Bahkan pada kejadian terakhir, SM sampai ditodong serta diancam menggunakan pisau.
Kapolsek Damai AKP Iriyanto menjelaskan kejadian ini yang berlangsung di Kecamatan Damai, tepatnya di perbatasan Kampung Muara Nilik dan Kampung Mantar.
“Ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial SM,” kata Iriyanto.
Dipaparkannya, kejadian berawal saat SM berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju ke sebuah Puskesmas di Kecamatan Damai menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya. Tanpa sepengetahuan SM, AN mengikuti dari belakang menggunakan mobil.
Sesampainya di tempat sepi, SM dan temannya dicegat AN di dekat daerah perkebunan kelapa sawit. AN langsung menodongkan pisau kepada SM dan disuruh masuk ke dalam mobilnya sementara temannya disuruh pergi.
“Dari keterangan korban, setelah berada di dalam mobil AN mengancamnya dengan pisau dan menyuruh membuka pakaian. Pelaku lalu berbuat asusila terhadap adik iparnya itu sambil menodong dengan pisau,” jelas Iriyanto.
Dari pengakuan SM terungkap kalau dirinya sudah tiga kali mengalami pelecehan karena AN juga diduga menaruh rasa suka pada adik iparnya sendiri. Namun SM yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku langsung melapor ke Polsek Damai.
Berdasarkan laporan SM, Iriyanto bersama tiga anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AN, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Kubar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Iriyanto.
Penulis: */M Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur