“Bahkan saat kejadian, anggota Polsek Bongan pun juga turun ditempat kejadian dan menyaksikan sendiri. Bahkan anggota kepolisian sampai melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun memang tidak sampai tertangkap,” kata Martin, anak dari korban yang lahan kelapa sawitnya dicuri, Rabu (6/4).
Diceritakannya bahwa kejadian pencurian tersebut pada tanggal 1 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 dini hari. Martin bersama kakaknya, Yohanes Petrus alias Pet sedang mengawasi lahan sawit milik orang tuanya di Resak Kampung.
Sebab, lahan kelapa sawit tersebut kerap diambil buahnya untuk dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Saat sampai di lokasi lahan sawit, ternyata benar dugaan mereka. Bahwa ada beberapa orang yang sedang mencuri buah kelapa sawit. Keduanya pun langsung mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Lantas kami mengadukan kejadian tersebut, dan bersama dengan tiga orang anggota kepolisian pun berangkat menuju lokasi. Sesampainya di sana, pihak kepolisian pun berupaya untuk menangkap pelaku. Namun, tidak berhasil. Pelaku lolos dan meninggalkan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan keranjang pengangkut buah,” terangnya.
Barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Bongan. Namun, untuk penyelesaian kasus ini ternyata tidak seperti apa yang diharapkan oleh keluarga korban. Pasalnya, barang bukti dan pelaku yang sudah diketahui identitasnya malah dilepas begitu saja.
Martin pun mengatakan bahwa orang tua dari pelaku pencurian ini memang sempat datang ke rumah dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi orang tua pelaku ini merupakan salah satu perangkat desa.
Namun, karena telah terjadi berulang kali dan menyebabkan banyak kerugian, membuat pihak korban tetap ingin ditempuh melalui proses hukum.
“Ini yang membuat kami aneh, pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini malah dibebaskan dan barang bukti dikembalikan. Bahkan kami disuruh mengalah dan tidak melanjutkan proses hukumnya oleh pihak kepolisian,” tukasnya.
Untuk itu, korban pun akan melanjutkan proses ini langsung ke Polda Kaltim.
“Kebetulan saya kuliah di Balikpapan, jadi kasus ini langsung saya laporkan ke Polda Kaltim. Kami harapkan ada penindakan, karena ini telah terjadi berulang kali,” tutupnya.
BELUM ADA LAPORAN RESMI
Sementara itu, Kapolsek Bongan, Iptu Hadi Winarno yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa kejadian pencurian sawit tersebut memang benar adanya.
Hanya saja pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dikarenakan belum ada laporan secara resmi. Apalagi dikatakan bahwa ada kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Kalau kemarin tertangkap tangan, bisa kita proses. Tapi ini pelaku lolos. Pihak korban juga tidak ada melaporkan secara resmi sehingga tidak ada dasar untuk kita bisa tindak lanjuti,” ucapnya.
Setelah keluhan tersebut disampaikan ke Polda Kaltim pada Jumat (1/4) pekan lalu, diperoleh jalan tengah dengan pihak korban agar bisa melaporkan ulang kejadian pencurian yang dialami dan telah menyebabkan kerugian tersebut.
“Jadi kemarin kita minta untuk melaporkan secara resmi kejadiannya agar bisa kita tindak lanjuti. Namun sampai sekarang belum ada laporannya,” tutup Hadi.
Penulis: */Handayan
Editor: Supiansyah