“Kita sudah lakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan kecamatan, sampai kami bawa formulir IMB-nya kesana, tapi sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengurus,” ungkap Merkuria.
Selain karena kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah, Merkuria juga menyebut tidak adanya peraturan daerah (perda) membuat penindakan sulit untuk dilakukan. Karena selama ini pihaknya hanya berpegang pada peraturan terkait IMB.
Banyaknya bangunan gedung walet yang menempel pada rumah tempat tinggal juga membuat masyarakat bisa berdalih sudah mengantongi IMB. Karena gedung walet menjadi satu kesatuan dengan rumah tempat tinggal yang sudah mengantongi izin.
“Harusnya kan bangunan gedung walet pisah dari rumah, tapi kebanyakan dibangun menempel dengan rumah tempat tinggal,” katanya.
Upaya langsung mendatangi gedung walet juga seringkali dilakukan DPMP2T, namun masyarakat sangat sulit untuk diajakan berkerjasama. Ada yang beralasan belum mau mengurus karena gedung walet yang dibangun belum memiliki hasil, dan ada juga yang menolak mentah-mentah kedatangan pegawai DPMP2T.
“Staf saya sering melaporkan sudah mendatangi pemilik rumah walet, tapi belum bertemu dengan pemiliknya, pintu sudah ditutup rapat, hasilnya selalu nihil,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami kondisi Mahulu saat ini, dimana nantinya hasil retribusi IMB juga akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kabupaten dengan lebih baik lagi kedepannya.
penulis : */Yosafat
Editor : Bambang Irawan